Profil Dokter Tifa: Lulusan UGM dan UI yang Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kamis, 02 Jul 2026, 16:35 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa kembali menjadi sorotan publik. Dokter dan ahli epidemiologi tersebut kini menjalani proses hukum setelah didakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah dakwaan terhadap Dokter Tifa. Ia didakwa dengan beberapa pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.
Di balik kontroversi tersebut, Dokter Tifa memiliki latar belakang akademik dan karier yang cukup panjang di dunia kesehatan. Berikut profil lengkapnya.
Profil Dokter Tifa
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah dakwaan terhadap Dokter Tifa. Ia didakwa dengan beberapa pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.
Di balik kontroversi tersebut, Dokter Tifa memiliki latar belakang akademik dan karier yang cukup panjang di dunia kesehatan. Berikut profil lengkapnya.
Profil Dokter Tifa
Nama lengkap: Tifauzia Tyassuma
Nama populer: Dokter Tifa
Tempat lahir: Yogyakarta
Agama: Islam
Profesi: Dokter, ahli epidemiologi, penulis
Akun X: @DokterTifa
Instagram: @tifauziatyassuma
Nama populer: Dokter Tifa
Tempat lahir: Yogyakarta
Agama: Islam
Profesi: Dokter, ahli epidemiologi, penulis
Akun X: @DokterTifa
Instagram: @tifauziatyassuma
Riwayat Pendidikan
Dokter Tifa merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM). Di kampus tersebut ia menyelesaikan pendidikan dokter umum sebelum melanjutkan studi magister.
Ia kemudian meraih gelar Master of Science (M.Sc) dari Universitas Gadjah Mada.
Setelah itu, pendidikan akademiknya berlanjut ke jenjang doktoral di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil bidang Epidemiologi Molekuler.
Selain menempuh pendidikan di Indonesia, Dokter Tifa juga diketahui pernah mengikuti program pembelajaran di Norwegian Knowledge Centre for the Health Services atau Pusat Pengetahuan Layanan Kesehatan di Norwegia.
Perjalanan Karier
Ia kemudian meraih gelar Master of Science (M.Sc) dari Universitas Gadjah Mada.
Setelah itu, pendidikan akademiknya berlanjut ke jenjang doktoral di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil bidang Epidemiologi Molekuler.
Selain menempuh pendidikan di Indonesia, Dokter Tifa juga diketahui pernah mengikuti program pembelajaran di Norwegian Knowledge Centre for the Health Services atau Pusat Pengetahuan Layanan Kesehatan di Norwegia.
Perjalanan Karier
Sebelum dikenal luas sebagai figur publik yang aktif di media sosial, Dokter Tifa telah lama berkiprah di bidang kesehatan.
Pada 2009, Dokter Tifa menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Clinical Epidemiology & Evidence RSCM Jakarta, lembaga yang bergerak dalam pengembangan epidemiologi klinis dan evidence-based medicine.
Setahun kemudian, tepatnya pada 2010, Dokter Tifa dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Indonesian Clinical Epidemiology & Evidence-Based Medicine Network.
Sejak 2017, Dokter Tifa juga menjabat sebagai Presiden Ahlina Institute, sebuah lembaga yang bergerak di bidang edukasi kesehatan, nutrisi, dan neurosains.
Tak hanya aktif di dunia akademik dan kesehatan, ia juga dikenal sebagai penulis. Beberapa buku yang telah diterbitkannya antara lain Body Revolution dan Nutrisi Surgawi yang membahas hubungan antara pola makan, kesehatan, dan aspek spiritual.
Aktif Mengkritik Isu Publik
Pada 2009, Dokter Tifa menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Clinical Epidemiology & Evidence RSCM Jakarta, lembaga yang bergerak dalam pengembangan epidemiologi klinis dan evidence-based medicine.
Setahun kemudian, tepatnya pada 2010, Dokter Tifa dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Indonesian Clinical Epidemiology & Evidence-Based Medicine Network.
Sejak 2017, Dokter Tifa juga menjabat sebagai Presiden Ahlina Institute, sebuah lembaga yang bergerak di bidang edukasi kesehatan, nutrisi, dan neurosains.
Tak hanya aktif di dunia akademik dan kesehatan, ia juga dikenal sebagai penulis. Beberapa buku yang telah diterbitkannya antara lain Body Revolution dan Nutrisi Surgawi yang membahas hubungan antara pola makan, kesehatan, dan aspek spiritual.
Aktif Mengkritik Isu Publik
Dalam beberapa tahun terakhir, Dokter Tifa dikenal sebagai sosok yang aktif menyampaikan pandangan mengenai berbagai isu nasional melalui media sosial.
Ia beberapa kali mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk terkait penanganan pandemi COVID 19.
Namanya semakin menjadi perhatian setelah berulang kali mempertanyakan keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik panjang dan berujung pada proses hukum.
Selain isu ijazah, sejumlah pernyataannya mengenai dinamika politik nasional juga beberapa kali menjadi perbincangan publik.
Didakwa Pasal Berlapis
Ia beberapa kali mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk terkait penanganan pandemi COVID 19.
Namanya semakin menjadi perhatian setelah berulang kali mempertanyakan keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik panjang dan berujung pada proses hukum.
Selain isu ijazah, sejumlah pernyataannya mengenai dinamika politik nasional juga beberapa kali menjadi perbincangan publik.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal yang disusun secara primer dan subsider.
Pada dakwaan primer, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Berawal dari Unggahan soal Ijazah Jokowi
Pada dakwaan primer, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Berawal dari Unggahan soal Ijazah Jokowi
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang berisi tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial milik Dokter Tifa. Setelah menerima laporan tersebut, Jokowi meminta timnya mengumpulkan berbagai unggahan yang dianggap menyerang nama baiknya.
Jaksa menyebut tim kuasa hukum Jokowi juga telah menggelar konferensi pers pada April 2025 yang menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah sarjana Jokowi tidak benar dan dinilai menyesatkan.
Kini perkara tersebut memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang lanjutan akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Dokter Tifa atas dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial milik Dokter Tifa. Setelah menerima laporan tersebut, Jokowi meminta timnya mengumpulkan berbagai unggahan yang dianggap menyerang nama baiknya.
Jaksa menyebut tim kuasa hukum Jokowi juga telah menggelar konferensi pers pada April 2025 yang menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah sarjana Jokowi tidak benar dan dinilai menyesatkan.
Kini perkara tersebut memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang lanjutan akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Dokter Tifa atas dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
- Jokowi
- Dokter Tifa
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.