Profil Lengkap Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan yang Angkat Bicara soal YTR
JAKARTA, KUCANTIK.COM – Nama Sondang Frishka Simanjuntak menjadi perhatian publik setelah memberikan penjelasan mengenai pandangan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pernyataannya mengenai definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sondang menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB, kasus yang menimpa YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Meski demikian, ia menilai perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan menimbulkan dampak serius bagi korban.
Latar Belakang Pendidikan Sondang Frishka Simanjuntak
Di balik pernyataannya yang menjadi sorotan, Sondang dikenal sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum yang telah lama berkecimpung dalam isu hak asasi manusia dan perlindungan perempuan. Berdasarkan informasi Komnas Perempuan, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, Sondang memperoleh beasiswa Fulbright untuk melanjutkan studi magister di Northwestern University, Amerika Serikat. Bekal akademik tersebut kemudian menjadi fondasi dalam kiprahnya sebagai pengacara, peneliti, dosen, hingga advokat kebijakan publik.
Berpengalaman di Isu HAM dan Perlindungan Perempuan
Sebelum bergabung dengan Komnas Perempuan, Sondang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Solidaritas Nusa Bangsa. Organisasi tersebut berfokus pada upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia.
Selain aktif di organisasi masyarakat sipil, ia juga menjalankan peran sebagai dosen, konsultan hukum, dan peneliti yang banyak menangani isu perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan dan korban kekerasan.
Hampir Dua Dekade Mengabdi di Komnas Perempuan
Karier Sondang di Komnas Perempuan dimulai pada 2008 saat bergabung sebagai Badan Pekerja. Selama hampir dua dekade, ia dipercaya mengemban berbagai posisi strategis di lembaga tersebut.
Rekomendasi juga buat kamu:
Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain Koordinator Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM), anggota Tim Penguatan Kelembagaan, Asisten Pimpinan, hingga Koordinator Advokasi Internasional sejak 2016 yang menangani kerja sama dan isu-isu hak perempuan di tingkat global.
Memasuki periode 2025–2030, Sondang dipercaya menjadi Anggota Komisi Paripurna sekaligus Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan.
Penjelasan Sondang soal Kasus YTR
Dalam keterangannya, Sondang menjelaskan bahwa kasus YTR memang memperlihatkan adanya dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan menyebabkan dampak serius hingga korban mengalami disabilitas.
"Saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," ujar Sondang.
Namun, menurutnya, suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi unsur yang diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Unsur Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Sondang menjelaskan bahwa penyiksaan tidak hanya berkaitan dengan penderitaan fisik atau mental yang berat. Tindakan tersebut juga harus dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau melakukan diskriminasi terhadap seseorang.
Selain itu, terdapat unsur keterlibatan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran terhadap tindakan tersebut. Ia mencontohkan praktik penyiksaan dapat terjadi ketika aparat melakukan kekerasan terhadap tahanan untuk memperoleh pengakuan.
Komnas Perempuan juga mendorong penyidik melakukan visum secara menyeluruh terhadap korban. Apabila ditemukan dugaan kekerasan seksual, Sondang berharap penanganan perkara dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar proses hukum berjalan lebih komprehensif.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Profil Lengkap Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan yang Angkat Bicara soal YTR .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!