Hotman Paris Ngamuk Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan, Desak DPR hingga Presiden Bertindak
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (Yuvita Tri Rezeki) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan memicu gelombang reaksi. Salah satu yang paling vokal menyuarakan kritik adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan tersebut. Hotman menilai kondisi korban yang mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun sudah cukup menjadi bukti bahwa tindakan yang dialami YTR merupakan bentuk penyiksaan.
Tak hanya mengkritik, Hotman bahkan meminta DPR memanggil pihak Komnas Perempuan untuk memberikan penjelasan, sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut.
Hotman Paris Pertanyakan Pernyataan Komnas Perempuan
Dalam videonya, Hotman mengaku tidak habis pikir dengan pernyataan Komnas Perempuan yang belum memasukkan kasus YTR ke dalam kategori penyiksaan.
Menurutnya, luka-luka berat yang dialami korban seharusnya menjadi indikator bahwa tindakan tersebut jauh melampaui penganiayaan biasa.
"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?" ujar Hotman Paris yang dikutip pada Sabtu, 28 Juni 2026.
Ia menyoroti berbagai kondisi korban, mulai dari luka di kepala, infeksi yang disebut telah dipenuhi belatung, hingga dugaan penyayatan pada bibir korban. Bagi Hotman, rangkaian kekerasan tersebut sudah menunjukkan penderitaan fisik yang sangat berat.
Pengacara senior tersebut juga mempertanyakan bagaimana tindakan seperti pemukulan berulang, penyekapan, hingga luka serius masih dianggap belum memenuhi unsur penyiksaan.
"Kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? Disayat-sayat, lalu kepalamu dipukul pakai helm sampai penuh luka, kemudian dikunci. Apa itu bukan penyiksaan?" lanjutnya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Desak DPR hingga Presiden Turun Tangan
Kritik Hotman tidak berhenti pada pernyataan tersebut. Ia secara terbuka meminta DPR segera memanggil pejabat Komnas Perempuan yang menyampaikan pendapat tersebut agar memberikan penjelasan kepada publik.
Selain itu, ia juga meminta Presiden melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak menjalankan fungsi perlindungan terhadap perempuan secara maksimal.
"Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan ini dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugasnya adalah melindungi perempuan," tegasnya.
Menurut Hotman, Komnas Perempuan seharusnya berada di garda terdepan dalam membela korban kekerasan, bukan memunculkan perdebatan mengenai istilah hukum ketika korban masih berjuang memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.
Ia juga mengingatkan lembaga negara dibiayai melalui uang pajak masyarakat sehingga harus bekerja sesuai tugasnya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan.
"Kamu dibayar dari pajak yang kita bayar. Gajimu berasal dari pajak masyarakat. Tugasmu melindungi perempuan," katanya.
Mengapa Komnas Perempuan Belum Menyebutnya Penyiksaan?
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan alasan lembaganya belum menggunakan istilah penyiksaan untuk menggambarkan kasus YTR.
Menurutnya, Komnas Perempuan mengacu pada definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).
Dalam konvensi tersebut, suatu tindakan tidak hanya harus menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat, tetapi juga harus memenuhi unsur tertentu, termasuk adanya keterlibatan negara atau pembiaran oleh aparat negara.
Karena proses penyelidikan masih berlangsung, Komnas Perempuan menilai belum dapat menyimpulkan seluruh unsur tersebut telah terpenuhi.
Meski demikian, Sondang menegaskan kemungkinan penggunaan istilah penyiksaan masih terbuka apabila nantinya ditemukan adanya unsur pengabaian atau keterlibatan negara dalam penanganan kasus tersebut.
Tetap Dorong Penegakan Hukum Maksimal
Walaupun belum menggunakan istilah penyiksaan berdasarkan konvensi internasional, Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR tetap merupakan dugaan kekerasan berat yang harus diproses secara serius.
Lembaga tersebut mendorong penyidik melakukan visum secara menyeluruh untuk mendokumentasikan seluruh luka dan dampak kekerasan yang dialami korban.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang sesuai.
Kasus YTR Masih Didalami Polisi
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR hingga kini masih terus bergulir. Korban dilaporkan mengalami luka fisik serius serta trauma mendalam setelah diduga mengalami kekerasan dalam waktu yang lama.
Sementara itu, Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain agar seluruh dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka dapat diproses secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses hukum tersebut, perdebatan mengenai penggunaan istilah penyiksaan masih menjadi perhatian publik.
Sebagian pihak menilai perbedaan definisi hukum penting untuk kepentingan penegakan hukum, sementara pihak lain berpendapat fokus utama seharusnya tetap diarahkan pada pemulihan korban dan pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku apabila terbukti bersalah.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Hotman Paris Ngamuk Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan, Desak DPR hingga Presiden Bertindak .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!