Ternyata Begini Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri dalam Islam, Banyak yang Masih Salah Paham!
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di Indonesia, bukan hal asing melihat seorang perempuan menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Tradisi ini sudah dianggap lumrah dan sering dipakai dalam dokumen atau identitas sosial.
Namun, dalam Islam, setiap penyebutan nama memiliki aturan tertentu yang berkaitan dengan nasab atau garis keturunan. Biasanya, seseorang dinasabkan kepada ayah kandungnya, baik menggunakan kata “bin” atau “binti”, maupun tanpa tambahan tersebut.
Hal ini bukan sekadar kebiasaan, tetapi bagian dari ketentuan syariat yang menegaskan pentingnya menjaga kejelasan asal-usul seseorang.
Dalil tentang penjagaan nasab dalam Islam
- Dalam hadis riwayat Bukhari, disebutkan bahwa seseorang yang sengaja menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya termasuk perbuatan yang sangat dilarang.
-
"Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,'" (HR Bukhari).
Al-Qur'an juga menegaskan hal ini dalam Surat Al-Ahzab ayat 5, yang memerintahkan agar seseorang dipanggil dengan nama ayah kandungnya karena itu lebih adil di sisi Allah.
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Arab Latin: Ud'ūhum li'ābā'ihim huwa aqsathu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā'ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhtha'tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulūbukum, wa kānallāhu gafūrarr ḥīmā.
Artinya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
-
Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga identitas nasab agar tidak tercampur atau berubah.
Lalu bagaimana dengan nama suami?
Dalam hal ini, para ulama memberikan penjelasan bahwa larangan dalam Al-Qur’an dan hadis tersebut khusus berkaitan dengan perubahan nasab biologis, bukan sekadar penamaan sosial.
Artinya:
- Jika nama suami hanya ditambahkan sebagai identitas atau penanda status pernikahan
- Tidak dimaksudkan untuk mengubah garis keturunan
maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran dalam Islam.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Ternyata Begini Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri dalam Islam, Banyak yang Masih Salah Paham! .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!