PKH Setor Rp11,4 T ke Negara, Lumayan Buat Tambal Defisit APBN

Doc: istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan uang senilai 11,4 triliun rupiah yang diserahkan kepada pemerintah itu, bisa digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memperkuat posisi fiskal.

“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana senilai 11,420 triliun rupiah lebih dari hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.

Dana hasil penertiban itu jelasnya bisa mendukung banyak kebutuhan fiskal. Selain menutup defisit APBN, dana juga bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah yang masih memerlukan tambahan dukungan.

“Bisa (menambal defisit-red). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak,” kata Purbaya.

Bendahara negara pun menyebut masih ada potensi tambahan penerimaan dari hasil penegakan hukum ke depannya, seperti penertiban underinvoicing yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Keuangan, khususnya petugas pajak dan bea cukai.

“Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman,” kata Purbaya.

Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai 7.230 triliun rupiah.

Lalu, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar 1,967 triliun rupiah.

Berikutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai 967,779 miliar rupiah. Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar 180,574 miliar rupiah dan terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai 1,145 trilin rupiah. 

Butuh Tambahan

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, pernyataan Menkeu tentang uang yang diserahkan ke oleh Satgas PKH sebagai windfall profit menunjukkan secara implisit bahwa APBN benar benar membutuhkan tambahan sisi penerimaan di tengah sulitnya switching atau shifting anggaran.

Dia berpandangan, tambahan sekecil apapun akan sangat bermanfaat bagi kesehatan fiskal. Fiskal ke depannya bisa lebih sehat lagi dari sisi penerimaan, dengan meminimalkan kebocoran.

Kebocoran anggaran di Indonesia diperkirakan mencapai 30 persen dari total APBN, dengan kerugian setara triliunan rupiah per tahun, terutama terjadi di sektor konstruksi, bansos, dan pengadaan barang/jasa.

“Akar masalah utamanya adalah korupsi, data fiktif, markup anggaran, serta rendahnya efisiensi belanja negara,”tegas Suhartoko.

Jika mengacu pada kebocoran APBN tersebut, maka pengawasan, penilaian, monitoring dan evaluasi harus lebih ditingkatkan lagi dari struktur organisasi paling bawah sampai ke atas.

“Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan pemicu kebocoran APBN,”pungkasnya.

Sementara itu, pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai penyerahan dana 11,4 triliun rupiah hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH merupakan langkah positif yang dapat memperkuat posisi fiskal negara sekaligus memberi ruang bagi pembiayaan program pembangunan.

Namun, menurutnya, tambahan penerimaan tersebut bersifat tidak berulang sehingga tidak bisa dijadikan fondasi dalam pengelolaan APBN jangka panjang. Ia menegaskan, keberlanjutan fiskal tetap harus bertumpu pada sumber penerimaan yang stabil dan terukur, terutama dari sektor perpajakan serta optimalisasi penerimaan negara yang berbasis sistem.

Hardjuno juga melihat penertiban ini sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang selama ini kompleks dan melibatkan banyak kepentingan. Dalam perspektif ekonomi politik, ia menilai keberhasilan langkah ini perlu diikuti dengan konsistensi kebijakan agar tidak berhenti sebagai capaian sesaat, melainkan benar-benar mendorong pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Di sisi lain, ia mengingatkan perlunya kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan moral hazard dalam tata kelola negara. Menurutnya, negara harus menghindari kesan bahwa pelanggaran yang terjadi justru menjadi bagian dari siklus penerimaan di kemudian hari.

“Penegakan hukum harus tetap berdiri pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan pada potensi fiskalnya,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, penguatan legitimasi fiskal negara menjadi hal yang krusial. Pemerintah perlu memastikan bahwa sumber-sumber penerimaan negara tetap berbasis pada mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat diprediksi, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran dapat terus terjaga dan tidak bergeser ke sumber-sumber yang bersifat insidental.ers/YK/E-9

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN