Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Ket. Nikita Mirzani

Doc: Instagram/kapanlagi

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar buruk kembali menimpa artis kontroversial Nikita Mirzani. Upayanya untuk mendapatkan keringanan hukuman menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pidana yang menjeratnya.

Dengan keputusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun sebagaimana putusan sebelumnya. Informasi itu tercantum dalam laman resmi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Tolak Kasasi terdakwa," bunyi keterangan resmi yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung RI, dikutip Sabtu, 14 Maret 2026.

Perkara permohonan kasasi dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo sebagai ketua majelis. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Majelis hakim tidak hanya menolak permohonan kasasi dari pihak Nikita Mirzani, tetapi juga menolak kasasi yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut sebelumnya memperberat hukuman Nikita Mirzani dari empat tahun penjara menjadi enam tahun penjara. Selain hukuman badan, perempuan yang kini berusia 39 tahun itu juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada negara.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Nikita diwajibkan menjalani hukuman tambahan atau subsider selama tiga bulan penjara sebagai pengganti.

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari perselisihan dengan seorang pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Konflik tersebut kemudian berujung pada proses hukum setelah laporan dilayangkan kepada aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Nikita dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman melalui media elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencemaran nama baik.

Ia terbukti mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan milik korban jika Reza Gladys tidak memberikan uang sebesar Rp4 miliar.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani kini telah berkekuatan hukum tetap. Artis tersebut pun dipastikan harus menjalani hukuman sesuai vonis yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN