Estimasi Tagihan Negara: Suami Dwi Sasetyaningtyas Harus Kembalikan Dana LPDP Hingga Rp11 Miliar

Ket. Dwi Sasetyaningtyas dan Suami

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Arya Iwantoro, penerima beasiswa LPDP yang hingga kini belum menjalankan pengabdian di tanah air, diwajibkan mengembalikan dana beasiswanya.

Isu ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas, sang istri, mengunggah video di akun media sosial pribadinya yang memamerkan paspor Inggris anak keduanya. Namun yang menimbulkan kontroversi bukan sekadar pamer identitas luar negeri, melainkan pernyataan yang menyertainya.

Dalam video tersebut, Dwi mengungkapkan keengganannya agar sang buah hati menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). "Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," tulisnya dalam takarir video.

Pernyataan ini menuai kecaman publik karena dianggap bertentangan dengan semangat keadilan dan moral.

Banyak warganet menilai, pendidikan tinggi yang mereka peroleh melalui dana pajak rakyat seharusnya digunakan untuk membangun negeri, bukan sekadar mengejar keistimewaan administratif di negara lain.

Tindakan Tegas Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kasus ini dalam Konferensi Pers Realisasi APBN pada Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan utang negara, dimaksudkan untuk membangun sumber daya manusia unggul demi kemajuan Indonesia. Sebagai langkah tegas, pemerintah melalui LPDP mengambil beberapa tindakan:

  1. Pengembalian Dana Total
    Arya Iwantoro telah menyetujui untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang pernah ia gunakan, lengkap dengan kewajiban membayar bunga.

  2. Sanksi Blacklist Permanen
    Pasangan ini resmi masuk daftar hitam permanen. Artinya, mereka tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah atau menjalin hubungan profesional dengan lembaga negara manapun di Indonesia.

  3. Audit Massal
    Kasus ini memicu perintah pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penyaluran beasiswa LPDP untuk memastikan seluruh penerima mematuhi kontrak pengabdian.

Hitung-hitungan Tagihan Negara

Banyak pihak penasaran berapa besar dana yang harus dikembalikan. Mengacu pada dokumen LPDP Scholarship Funding Components 2024, estimasi biaya yang harus dikembalikan (belum termasuk bunga) adalah sebagai berikut:

Komponen Biaya Pendidikan dan Tunjangan Hidup

  • Master of Science (M.Sc.): 1.500 x 12 x 3 = 54.000 EUR

  • Doctor of Philosophy (PhD): 1.500 x 12 x 6 = 108.000 EUR

Komponen Biaya dalam Rupiah

  • Tunjangan Buku: Rp10.000.000 x 9 = Rp90.000.000

  • Hibah Penelitian (Tesis dan Disertasi): Rp40.000.000 + Rp100.000.000 = Rp140.000.000

  • Hibah Seminar Internasional (Tesis dan Disertasi): Rp15.000.000 x 2 = Rp30.000.000

  • Hibah Publikasi Jurnal (Tesis dan Disertasi): Rp25.000.000 x 2 = Rp50.000.000

  • Asuransi Kesehatan: Rp29.000.000 x 9 = Rp261.000.000

  • Total Komponen Rupiah: Rp571.000.000

Komponen Tunjangan Penyelesaian dan Keluarga (Euro)

  • Tunjangan Penyelesaian (M.Sc.): 200% x 1.500 x 12 x 3 = 108.000 EUR

  • Tunjangan Penyelesaian (PhD): 200% x 1.500 x 12 x 6 = 216.000 EUR

  • Tunjangan Keluarga (M.Sc.): 25% x 1.500 x 12 x 3 = 13.500 EUR

  • Tunjangan Keluarga (PhD): 25% x 1.500 x 12 x 6 = 27.000 EUR

  • Total Komponen Euro: 526.500 EUR

Total Akhir yang Harus Dikembalikan

Dengan kurs 1 EUR = Rp19.813,00 (per 24 Februari 2026):

  • Konversi Euro ke Rupiah: Rp10.430.491.500

  • Total keseluruhan: Rp11.001.491.500 (Sebelas miliar satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah)

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya tanggung jawab penerima beasiswa negara, sekaligus memicu diskusi luas mengenai pengabdian, moral, dan loyalitas terhadap tanah air.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN