Menang Telak! Pengadilan Seoul Perintahkan HYBE Bayar Rp298 Miliar ke Min Hee Jin
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Mantan CEO ADOR, Min Hee Jin, memenangkan gugatan hukum melawan HYBE terkait sengketa perjanjian pemegang saham serta pembayaran saham yang berkaitan dengan hak opsi jual yang telah ia jalankan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Divisi Perdata ke-31 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 12 Februari.
Persidangan ini berfokus pada berakhirnya perjanjian antara para pemegang saham serta tuntutan yang diajukan Min Hee Jin kepada HYBE. Dalam gugatannya, ia meminta perusahaan tersebut memenuhi kewajiban pembayaran atas sahamnya setelah ia menggunakan hak opsi jual sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Opsi jual sendiri merupakan hak bagi pemegang saham untuk menjual kembali sahamnya kepada pihak tertentu dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam amar putusannya, pengadilan menolak seluruh dalil yang diajukan HYBE. Selain itu, majelis hakim memerintahkan HYBE untuk menanggung seluruh biaya perkara. Pengadilan juga menegaskan bahwa langkah Min Hee Jin dalam mengeksekusi opsi jual dinilai sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan perjanjian yang berlaku.
Rekomendasi juga buat kamu:
Hakim menyatakan bahwa HYBE wajib membayarkan sekitar 25,5 miliar won Korea Selatan, setara kurang lebih Rp298 miliar, kepada Min Hee Jin sebagai nilai pembelian saham tersebut.
Putusan ini sekaligus memperjelas bahwa pelaksanaan hak opsi jual yang dilakukan Min Hee Jin tidak melanggar kontrak maupun ketentuan hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Dalam pertimbangannya, pengadilan turut menyinggung soal pemutusan perjanjian pemegang saham. Disebutkan bahwa pelanggaran kepercayaan dapat menjadi dasar terjadinya pelanggaran serius dalam hubungan kontraktual.
Mengingat HYBE menguasai 80 persen saham ADOR, perusahaan itu secara teoritis memiliki kewenangan untuk memberhentikan Min Hee Jin dari jabatannya kapan saja.
Namun, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan tersebut, perjanjian mengatur bahwa hanya pelanggaran berat tertentu yang dapat dijadikan alasan pemecatan atau pengunduran diri secara paksa.
Di antaranya adalah tindakan yang menimbulkan kerugian dalam jumlah besar, seperti pelanggaran kepercayaan atau penggelapan dengan nilai kerugian melebihi 1 miliar won.
Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk membenarkan klaim HYBE terkait dugaan pelanggaran tersebut dalam konteks yang diajukan. Oleh karena itu, alasan yang digunakan HYBE untuk menolak pembayaran dinyatakan tidak berdasar.
Putusan ini menjadi babak penting dalam perselisihan antara Min Hee Jin dan HYBE, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap isi perjanjian pemegang saham.
Dengan keputusan ini, posisi hukum Min Hee Jin atas hak finansialnya dinyatakan terlindungi, sementara HYBE diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang telah disepakati sebelumnya.***
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Menang Telak! Pengadilan Seoul Perintahkan HYBE Bayar Rp298 Miliar ke Min Hee Jin .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!