Belasan Tahun Tak Digaji, Tante Indra Priawan Murka dan Singgung Hukum Karma
Jum'at, 30 Jan 2026, 12:30 WIB
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Perseteruan dalam keluarga suami Nikita Willy, Indra Priawan masih belum menemukan jalan terang hingga kini. Konflik keluarga tersebut terus bergulir dan kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu perusahaan transportasi terbesar di Indonesia.
Diketahui, Mintarsih Abdul Latief yang merupakan tante dari Indra Priawan masih menyimpan rasa jengkel terhadap sebagian anggota keluarganya. Rasa kesal itu termasuk ditujukan kepada Indra Priawan karena ia merasa hak-haknya belum diberikan hingga saat ini.
Hak yang dimaksud Mintarsih adalah terkait kepemilikan saham di perusahaan taksi Blue Bird. Hingga kini, ia mengklaim belum menerima hak saham tersebut sebagaimana mestinya.
Tak hanya soal kepemilikan saham, kehidupan glamor Indra Priawan dan istrinya, Nikita Willy, juga turut menjadi perhatian Mintarsih. Ia menyoroti gaya hidup mewah pasangan tersebut yang kerap dipamerkan melalui media sosial.
Menurut Mintarsih, kekayaan yang kini dinikmati Indra Priawan dan keluarga kecilnya diduga berasal dari hak miliknya. Ia meyakini bahwa hak tersebut belum pernah ia terima sampai saat ini.
Mintarsih menegaskan bahwa saham miliknya sebesar 21,67 persen tidak pernah hilang begitu saja. Ia menduga saham tersebut telah berpindah tangan ke saudara serta keponakannya, termasuk Indra Priawan.
"Saham saya diambil, ikut diambil oleh mereka. Sekarang lihat kekayaan mereka berapa? Bisa diterka sendiri dengan flexing-nya," kata Mintarsih. Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada kecewa terhadap kondisi yang ia alami.
Karena rasa geram yang mendalam, Mintarsih bahkan menyinggung soal hukum karma. Ia menyebut bahwa hal tersebut bisa berdampak pada bisnis transportasi umum yang dijalankan keluarga besarnya.
Mintarsih menilai bahwa persaingan bisnis transportasi saat ini semakin ketat, terutama dengan hadirnya perusahaan asing. Menurutnya, kondisi itu dapat menjadi tantangan besar bagi keberlangsungan bisnis Blue Bird.
Di sisi lain, hingga kini Indra Priawan maupun Nikita Willy belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Keduanya memilih untuk tidak berkomentar mengenai konflik keluarga yang kembali mencuat ini.
"Saya pikir lebih baik mereka jujur aja, kan ada hukum karma, kalau benar mereka habis juga, liat juga saingannya, saingannya ada luar negeri, apakah mereka sanggup menyaingi," tegas Mintarsih. Ia kembali menekankan pentingnya kejujuran dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Akar Masalah
Perseteruan ini bermula saat Mintarsih Abdul Latief mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Direktur CV Lestiani pada tahun 2001. CV Lestiani sendiri merupakan perusahaan yang turut berperan dalam pendirian Blue Bird.
Meski telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut, Mintarsih menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus hak kepemilikan sahamnya. Ia menyebut bahwa saham di PT Blue Bird Taxi tetap menjadi miliknya secara sah.
Beberapa waktu setelah pengunduran diri tersebut, Mintarsih melayangkan gugatan terhadap keluarga dari dua saudaranya. Mereka adalah Purnomo Prawiro dan mendiang Chandra Suharto Djokosoetono, ayah dari Indra Priawan.
Mintarsih menilai saham miliknya sebesar 21,67 persen telah dihapus atau dialihkan tanpa persetujuan hukum yang sah. Ia merasa tindakan tersebut merugikan dirinya secara signifikan.
Selain menuntut hak saham, Mintarsih juga menuntut pembayaran gaji yang tidak ia terima selama belasan tahun. Ia turut menuntut pembagian dividen yang menurutnya tidak pernah diberikan kepadanya.
Akibat persoalan tersebut, Mintarsih mengaku mengalami kerugian finansial hingga mencapai triliunan rupiah. Kerugian tersebut disebut berdampak besar terhadap kehidupannya.
Perseteruan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Pihak Blue Bird sendiri menyatakan bahwa Mintarsih telah keluar dari struktur perusahaan dan seluruh haknya telah diselesaikan sesuai prosedur.
Namun, Mintarsih menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut. Ia menduga adanya manipulasi data dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk RUPS tahun 2013 dan 2015.
Indra Priawan yang merupakan putra mendiang Chandra Suharto Djokosoetono diketahui telah mewarisi saham dan aset perusahaan. Warisan tersebut diberikan sebelum sang ayah meninggal dunia.
Pada tahun 2023, Mintarsih melaporkan dugaan penggelapan saham ke Bareskrim Polri. Ia juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas gugatan yang dilayangkan Blue Bird terhadap dirinya.
Akibat konflik yang tak kunjung selesai ini, hubungan Mintarsih dengan keluarga Indra Priawan menjadi renggang. Perseteruan keluarga tersebut hingga kini masih belum menemukan titik terang.