JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sedang mengumpulkan bukti dan melakukan verifikasi terkait viralnya seorang wanita bernama Kezia Syifa.
Wanita ini diduga menjadi anggota militer Amerika Serikat, dan fotonya mengenakan seragam loreng serta atribut militer AS menjadi perbincangan di media sosial.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa secara konstitusional setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang bergabung dengan kesatuan tentara asing.
Larangan tersebut memiliki pengecualian yang sangat ketat, yakni hanya diperbolehkan jika ada izin khusus dari Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara.
“Pada prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing. Kecuali atas izin presiden,” tegas Supratman dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/1/2026). Pernyataan ini menegaskan batasan hukum yang berlaku bagi seluruh WNI terkait keterlibatan dengan angkatan bersenjata asing.
Konsekuensi Berat Hilangnya Kewarganegaraan
Menteri Supratman menjelaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang berat jika terbukti ada WNI yang bergabung dengan militer resmi negara lain tanpa izin presiden. Status kewarganegaraan orang tersebut bahkan dapat dicabut secara otomatis.
“Kalau bergabung tidak dengan izin presiden, maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” terangnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan kedaulatan negara sebagai prioritas utama dalam aturan kewarganegaraan.
Lebih lanjut, jika verifikasi membuktikan kebenaran dugaan tersebut, Kemenko Kumham Imipas akan mengambil langkah tegas. Langkah itu mencakup pencabutan semua dokumen kewarganegaraan, termasuk paspor.
“Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor dari yang bersangkutan,” jelas Supratman. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah siap bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi juga buat kamu:
Proses Verifikasi Masih Berjalan
Hingga saat ini, pihak kementerian masih melakukan kroscek dan verifikasi mendalam terhadap kasus ini. Pemerintah ingin memastikan kebenaran informasi dan sejauh mana keterlibatan Kezia Syifa, perempuan muda asal Banten yang fotonya viral di media sosial.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Makanya harus dipastikan betul-betul soal kepastian keterlibatannya,” kata Supratman. Foto yang beredar menunjukkan Kezia Syifa mengenakan seragam loreng berwarna abu-cokelat dengan hijab, sedang berpamitan kepada orang tuanya di sebuah bandara.
Pada seragam tersebut terlihat atribut yang menyerupai lambang militer, termasuk bendera Amerika Serikat. Kasus ini kembali menyoroti ketentuan ketat Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang melarang warga negara berkhidmat pada angkatan bersenjata asing tanpa izin resmi.
Publik kini menantikan hasil investigasi resmi pemerintah terkait klaim keikutsertaan Kezia Syifa dalam militer Amerika Serikat. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan fakta dan menegakkan hukum sesuai konstitusi.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Viral! Kezia Syifa Diduga Jadi Tentara AS, Status WNI Bisa Dicabut .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!