Investasi di Pendidikan dan Pelatihan, Pengusaha dapat Pengurangan Pajak 200%

Doc: istimewa

JAKARTA- Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Rudy Salahuddin,mengatakan pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen bagi pengusaha yang berinvestasi untuk pelatihan dan pendidikan tenaga kerja.

Dalam sesi panel diskusi Paviliun Indonesia di World Economic Forum (WEF), Kamis (22/1), Rudy Salahuddin menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci dalam membangun ekosistem talenta yang adaptif terhadap perubahan pasar kerja global, terutama di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).

Tidak hanya bekerja sama dengan pihak swasta dalam penyediaan pelatihan dan pendidikan saja, melainkan juga ikut andil dalam penyesuaian kurikulum dan standar industri agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja.

“Di Indonesia, kami bekerja sama dengan sektor swasta tidak hanya dalam penyediaan pelatihan dan pendidikan, tetapi juga dalam penyesuaian kurikulum dan standar industri agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja,” kata Rudy.

Transfer Knowledge

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Astuti mengatakan, pengurangan pajak hingga 200 persen bagi pengusaha yang berinvestasi untuk pelatihan dan pendidikan tenaga kerja. bagus untuk bisa melakukan transfer knowledge dan technology.

“Tapi harus ada output yang jelas seperti di Malaysia dan Tiongkok, ada output berapa jumlah tenaga kerja lokal dan asing pada tahun pertama,”tegas Esther.

Dengan demikian, tidak asal memberi insentif pengurangan pajak dengan adanya pelatihan dan pendidikan tenaga kerja, tanpa terukur outputnya. “Kalau tanpa ukuran outputnya maka rugi untuk Indonesia. Sudah berkurang pendapatan negara dari pajak, tetapi penyerapan tenaga kerja lokal masih rendah,”ungkapnya.

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, insentif untuk pelatihan dan pendidikan menjadi penting sekali dalam meningkatkan kapasitas human capital.

Namun, pengurangan pajak jangan langsung diberikan kepada lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan, namun jenis dan bidang pelatihannya harus menghasilkan tenaga kerja yang cocok dengan kebutuhan dunia usaha dari berbagai lini.

Dengan demikian BKPM perlu menetapkan standar kurikulum pelatihan, alat dan bengkel yang diperlukan serta laboratoriumnya.

“Penyusunan standar pelatihan dan pendidikan perlu melibatkan praktisi di dunia,” kata Suhartoko.

Mekanisme pengurangan pajak dapat dimulai penawaran dari BKPM, selanjutnya lembaga pendidikan dan pelatihan mengajukan proposal berkaitan dengan kurikulum dan semua fasilitas pendukung yang dimiliki.

“Proposal ini menjadi pertimbangan dalam insentif pajak. Monitoring dan evaluasi jangka pendek perlu dilakukan oleh BKPM untuk menjamin efektivitas pemberian insentif pajak,”pungkas Suhartoko. ers/E-9

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN