Indonesia Butuh Lembaga Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Regulasi
JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini dibutuhkan lembaga yang mampu mengharmonisasi, mensinkronisasi, dan mengendalikan arus pembentukan regulasi agar tidak tumpang tindih.
Yusril juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi dalam litigasi negara lantaran jika pengoordinasian hanya dilakukan di Kementerian Sekretariat Negara, maka daya dorongnya kurang.
Sebab itu, Kementerian koordinator (Kemenko) perlu memegang peran strategis agar litigasi yang menyangkut kepentingan negara berjalan lebih solid.
Sementara itu, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan menyampaikan seluruh isu hukum nasional seharusnya terkoordinasi secara tegas oleh Kemenko Kumham Imipas.
Penguatan koordinasi diseluruh isu hukum harus menjadi prioritas. Semua persoalan hukum yang melibatkan pemerintah pusat harus masuk dalam bingkai koordinasi Kemenko.
Ia juga menyoroti kurangnya pelibatan kemenko dalam penyusunan regulasi krusial. Dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Hak Cipta, disebutkan bahwa Kemenko Kumham Imipas tidak dilibatkan. Dia pun mengharapkan koordinasi regulasi harus lebih inklusif agar fungsi kendali kebijakan berjalan utuh.
Persoalan Riil
Pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi mengatakan, pembentukan Badan Legislasi Nasional memang mengangkat persoalan riil di mana regulasi Indonesia selama ini banyak tumpang tindih, dan sering dibuat tanpa harmonisasi antarkementerian.
Namun, pembentukan lembaga baru bukan tanpa risiko. Alih alih mempercepat harmonisasi, lembaga tambahan justru berpotensi menciptakan lapisan birokrasi baru jika tidak dirancang dengan kewenangan yang tegas, struktur ramping, dan mekanisme kerja yang langsung menaut ke pengambil keputusan tertinggi.
“Harmonisasi regulasi sejatinya lebih membutuhkan komitmen politik dan penegakan disiplin regulatif, bukan hanya perubahan kelembagaan,” kata Badiul.
Rekomendasi juga buat kamu:
Selain itu, memang menjadi masalah tersendiri menempatkan koordinasi hanya di Kementerian Sekretariat Negara karena membatasi daya dorongnya.
Namun, penanganan litigasi negara idealnya berada pada lembaga yang memiliki legitimasi hukum kuat, misalnya Kejaksaan atau unit khusus berbasis profesionalisme hukum negara, bukan sekadar memindahkan masalah koordinasi ke entitas baru.
Tanpa membenahi kewenangan, standar pembuktian, kualitas argumentasi, serta integrasi data perkara, perluasan koordinasi tidak otomatis meningkatkan keberhasilan litigasi negara.
Di sisi lain, gagasan Menko belum menjawab akar masalah, mengapa tumpang tindih regulasi terus terjadi meski sudah ada mekanisme harmonisasi di Kemenkumham dan Setkab? Apakah persoalannya pada kualitas perancang UU, fragmentasi ego sektoral, lemahnya evaluasi regulasi, atau minimnya sanksi bagi kementerian/lembaga yg melanggar kaidah pembentukan peraturan.
“Tanpa evaluasi jujur atas kelemahan sistem saat ini, pembentukan badan baru hanya memperindah struktur, bukan memperbaiki proses, bahkan menambah beban keuangan negara,” ungkap Badiul.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Indonesia Butuh Lembaga Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Regulasi .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!