Ditahan Sejak September, Melani Mecimapro Ajukan Bebas Sementara demi Urus Refund
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Direktur Utama PT Melania Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, menegaskan komitmennya untuk mengurus pengembalian dana (refund) tiket konser menyusul kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan penyelenggaraan Konser K-Pop TWICE pada 2023 lalu.
Namun, upaya Melani untuk mendapatkan pembebasan sementara atau penangguhan penahanan kembali menemui jalan buntu setelah majelis hakim menolak pengajuan tersebut.
Rekomendasi juga buat kamu:
Ketika ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9/12), Melani menyatakan rasa kecewa atas keputusan pihak kepolisian yang tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanannya.
Menurutnya, pengajuan bebas sementara tersebut dilakukan agar ia dapat fokus menyelesaikan kewajibannya kepada para penonton dan pihak terkait.
Tersangka menjelaskan bahwa keinginannya untuk bebas sementara semata-mata didorong oleh kebutuhan menyelesaikan pengembalian dana tiket serta utang perusahaan.
Melani mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan penangguhan sejak September lalu, tetapi tetap tidak mendapatkan keputusan positif.
"Sebenarnya, saya sudah minta dari waktu di Polda. Cuma, enggak tahu alasannya enggak diterima kenapa," ujar Melani.
Ia juga menegaskan bahwa alasan di balik permohonannya adalah agar ia bisa menjalankan tanggung jawabnya secara langsung.
“Banyak, ya, masalah refund juga. Terus, masalah kewajiban saya ke bank sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan,” katanya.
Meski permohonannya ditolak, Melani menegaskan dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab. Ia mengklaim bahwa dirinya dan timnya terus berupaya mengurus kewajiban pembayaran operasional dan ganti rugi meski ia saat ini berada dalam tahanan.
“Enggak, saya enggak lepas tanggung jawab. Tim saya tahu semua kok. Sampai pas saya di Polda pun setiap hari tim saya selalu kunjungi saya dan memang kita lagi mengusahakan. Cuma, kan, karena saya di dalam jadi terbatas, ya,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 2023.
Dalam kontrak yang disepakati kedua pihak, PT MIB bersedia menanggung biaya penyelenggaraan sebesar Rp10 miliar dan berhak menerima imbalan hasil sebesar 23 persen setelah acara berlangsung.
Namun, meski konser tersebut menghasilkan pendapatan lebih dari Rp35 miliar, Mecimapro tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
PT MIB mulanya mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons dari Mecimapro maupun dari Melani sendiri.
PT MIB kemudian melayangkan surat somasi terkait pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Berbagai upaya ditempuh, namun tetap tidak ada itikad baik yang diberikan oleh Melani. Akibat perbuatan tersebut, PT MIB mengalami kerugian finansial sebesar Rp10 miliar.
Melani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025. Proses hukum pun masih terus berjalan hingga kini, sembari Melani menyatakan bahwa dirinya tetap berupaya menyelesaikan tanggung jawab kepada seluruh pihak yang dirugikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Ditahan Sejak September, Melani Mecimapro Ajukan Bebas Sementara demi Urus Refund .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!