IU Tempuh Jalur Hukum hingga Amerika Serikat demi Bongkar Identitas Penyebar Fitnah di Threads
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Penyanyi sekaligus aktris Korea Selatan, IU, kembali menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi penyebaran fitnah di dunia maya.
Kali ini, pelantun Love Wins All tersebut mengambil langkah hukum yang melibatkan pengadilan di Amerika Serikat demi mengungkap identitas pemilik sebuah akun Threads yang diduga telah menyebarkan berbagai tuduhan palsu tentang dirinya.
Pada 15 Juli, tim hukum IU mengajukan permohonan discovery ke Pengadilan Distrik Federal California Utara. Permohonan tersebut bertujuan agar Meta, perusahaan induk Threads, diwajibkan menyerahkan informasi terkait pemilik akun dengan nama pengguna @7h*.
Data yang diminta meliputi identitas dasar seperti nama, alamat email, nomor telepon, hingga alamat IP yang dapat membantu mengidentifikasi pemilik akun tersebut.
Informasi itu nantinya akan digunakan sebagai bukti dalam proses gugatan pencemaran nama baik yang tengah berjalan di Korea Selatan.
Karena identitas pemilik akun belum diketahui, jalur hukum di Amerika Serikat dipilih sebagai cara untuk memperoleh data dari Meta yang berkedudukan di negara tersebut.
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, akun Threads tersebut diduga telah mengunggah sedikitnya 52 postingan yang berisi fitnah terhadap IU selama periode Maret hingga Oktober tahun lalu.
Pihak penyanyi itu menilai unggahan-unggahan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan telah mengandung informasi palsu yang berpotensi merusak reputasinya.
Tim hukum IU mengelompokkan isi unggahan tersebut ke dalam enam kategori utama. Pertama, tuduhan bahwa IU melakukan plagiarisme dalam karya musiknya.
Kedua, klaim palsu yang mengaitkan dirinya dengan isu-isu terkait China. Ketiga, pernyataan yang menyebut IU tidak memiliki popularitas di luar Korea Selatan.
Selain itu, terdapat pula tudingan bahwa sang artis memanfaatkan kematian rekan sesama selebritas demi kepentingan pribadi.
Akun tersebut juga diduga menyebarkan narasi bahwa IU mengendalikan media dan membentuk opini publik sesuai kepentingannya.
Terakhir, beberapa unggahan bahkan menghubungkan lagu-lagu IU dengan tragedi nasional yang pernah terjadi di Korea Selatan.
Salah satu tuduhan yang menjadi perhatian khusus adalah isu plagiarisme. Sebelumnya, tuduhan serupa telah diproses melalui jalur hukum di Korea Selatan dan dinyatakan sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Dalam putusan tersebut, pelaku diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 30 juta won kepada pihak yang dirugikan.
Langkah hukum terbaru ini menunjukkan komitmen IU untuk terus melindungi nama baiknya dari penyebaran informasi yang tidak benar.
Di tengah semakin besarnya pengaruh media sosial, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa aktivitas anonim di internet tetap dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum apabila diduga melanggar hak atau merugikan pihak lain.
Proses yang sedang berlangsung kini menjadi sorotan publik, sekaligus berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan platform media sosial lintas negara.*
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk IU Tempuh Jalur Hukum hingga Amerika Serikat demi Bongkar Identitas Penyebar Fitnah di Threads .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!