Dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun, Vonis Nikita Mirzani Diperberat Usai Banding di Pengadilan Tinggi
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Upaya banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik berujung pada penguatan sekaligus perberatan hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Keputusan ini juga menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang hanya menyatakan Nikita bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
Hakim Ketua, Sri Andini, dalam amar putusannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025), menyatakan:
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum."
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Nikita Mirzani. Selain itu, putusan denda sebelumnya juga dikukuhkan, yakni sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim menegaskan:
"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan."
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi dalam batas waktu 14 hari.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal UU ITE terkait distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Rekomendasi juga buat kamu:
Namun, pada putusan itu, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua terkait TPPU, dan hanya terbukti melakukan pelanggaran Pasal UU ITE.
Baik pihak Terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding. Nikita keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun merasa vonis tersebut terlalu ringan dan menilai dakwaan TPPU belum dipertimbangkan secara penuh.
Keputusan Pengadilan Tinggi kini menguatkan dakwaan TPPU dan memperberat hukuman, sehingga total vonis menjadi 6 tahun penjara.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun, Vonis Nikita Mirzani Diperberat Usai Banding di Pengadilan Tinggi .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!