Sengketa 5 Tahun Tuntas! Katy Perry Menang Gugatan Rp30,6 Miliar Lawan Lansia 85 Tahun
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Penyanyi internasional Katy Perry akhirnya dinyatakan menang dalam gugatan sengketa properti yang melibatkan seorang veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun, Carl Westcott.
Perselisihan ini bermula dari pembelian sebuah rumah mewah di Montecito, California, yang dilakukan Perry lebih dari lima tahun lalu. Kasus yang berlangsung panjang itu kembali menarik perhatian setelah hakim kembali memutuskan untuk berpihak kepada sang penyanyi.
Rekomendasi juga buat kamu:
Katy Perry, selaku penggugat, menuntut ganti rugi terhadap Westcott atas sengketa pembelian rumah yang terjadi bertahun-tahun lalu.
Akibat konflik berkepanjangan tersebut, Perry tidak dapat menyewakan rumah tersebut dan bahkan harus menanggung biaya perbaikan karena properti itu dibiarkan tanpa penggunaan selama bertahun-tahun.
Dalam dokumen hukum yang dilaporkan oleh People dan New York Post pada Jumat, 28 November 2025, hakim memutuskan bahwa Carl Westcott harus membayar ganti rugi kepada Perry sebesar USD1,84 juta atau sekitar Rp30,6 miliar.
Jumlah ini jauh lebih rendah dari tuntutan awal Perry yang hampir mencapai USD5 juta atau sekitar Rp83,2 miliar. Tuntutan awal itu mencakup kerugian materiil senilai USD3,5 juta karena tidak bisa menyewakan rumah serta biaya perbaikan yang mencapai USD1,3 juta.
Dalam putusan final, hakim menetapkan nilai ganti rugi berdasarkan kerugian sewa yang telah dihitung setelah dikurangi modal dan bunga yang ditahan, kemudian ditambah biaya perbaikan rumah yang disetujui pengadilan.
Keputusan ini diambil setelah meninjau dokumen keuangan, penilaian properti, serta kesaksian ahli yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Sengketa ini bermula pada Juli 2020 ketika Katy Perry membeli rumah di atas lahan seluas 2,5 hektar dengan delapan kamar tidur. Rumah tersebut dibeli seharga USD15 juta dari Carl Westcott.
Namun hanya beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, Westcott membatalkan penjualan dengan alasan tengah menjalani pemulihan pascaoperasi punggung dan sedang dalam kondisi lemah sehingga tidak memahami dokumen yang ia tandatangani.
Westcott juga mengklaim dirinya menderita penyakit Huntington yang pernah didiagnosis pada tahun 2015, yang menurutnya mempengaruhi kapasitasnya dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, tim hukum Perry dan Orlando Bloom, yang saat itu masih berpacaran dengan Perry, bersikeras bahwa transaksi tersebut sah secara hukum. Mereka menyatakan Westcott ingin membatalkan transaksi hanya karena menyadari nilai properti tersebut bisa lebih tinggi.
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Westcott memiliki kapasitas penuh untuk menyetujui transaksi pada saat itu, sehingga membatalkan pembatalan sepihak yang ia lakukan.
Perry baru mendapatkan hak penuh atas rumah tersebut pada Mei 2024, setelah proses hukum yang memakan waktu lama.
Sengketa yang berkepanjangan ini menyebabkan rumah tidak dapat disewakan dan mengalami kerusakan, sehingga Perry menggugat Westcott untuk meminta ganti rugi pada November 2025.
Meski Perry telah memenangkan sidang ini, putusan akhir terkait sengketa properti tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 Desember 2025.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Sengketa 5 Tahun Tuntas! Katy Perry Menang Gugatan Rp30,6 Miliar Lawan Lansia 85 Tahun .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!