Pedagang Thrifting Kelimpungan, E-Commerce Blokir Toko Gara-Gara Barang Impor Ilegal

Ket. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Doc: Tangkapan Layar

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menindak praktik impor pakaian bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah balpres (bale press).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memberikan sanksi tegas kepada para importir nakal, berupa denda besar hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang segera diterbitkan. Tujuannya, untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku impor ilegal yang merugikan negara serta industri tekstil nasional.

Pemerintah menilai praktik jual beli pakaian bekas dari luar negeri tanpa izin resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekonomi dalam negeri.

Fenomena thrifting atau jual beli pakaian bekas impor memang masih marak di Indonesia. Barang-barang ini banyak dijual secara offline di pasar-pasar tradisional maupun secara online melalui platform e-commerce dan media sosial.

Padahal, pemerintah telah melarang secara tegas kegiatan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Namun, kenyataannya, pakaian bekas impor tetap membanjiri pasar. Harganya yang murah membuat produk tekstil lokal semakin sulit bersaing. Menurut Purbaya, penindakan terhadap pelaku impor ilegal sejauh ini belum memberikan efek jera yang signifikan.

Ia menilai, perlu adanya kebijakan yang tidak hanya bersifat hukuman administratif, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi negara.

Dalam rencana kebijakan baru tersebut, importir pakaian bekas ilegal tidak hanya akan didenda, tetapi juga dimasukkan ke dalam daftar blacklist sehingga mereka tidak dapat lagi melakukan aktivitas impor di masa depan.

Purbaya berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang masih berusaha menyelundupkan barang bekas dari luar negeri tanpa izin resmi.

Dampak kebijakan tegas ini mulai terasa di lapangan. Melalui unggahan di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, beredar video yang memperlihatkan reaksi para pedagang thrifting yang panik setelah toko online mereka diblokir secara massal.

Dalam video itu, seorang penjual pakaian bekas terlihat kaget saat menerima banyak notifikasi dari e-commerce berlogo oranye. Awalnya ia mengira banyak pesanan masuk, namun ternyata notifikasi tersebut berisi pemberitahuan pemblokiran toko karena menjual barang impor ilegal.

“Ternyata omongan Pak Purbaya bener soal adanya pemblokiran ball thrifting ini... lalu bagaimana nasib kami para pedagang barang bekas sekarang?” tulis penjual tersebut di kolom caption.

Unggahan itu langsung menuai ribuan komentar dari warganet. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah karena dinilai dapat melindungi industri tekstil lokal dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Namun, sebagian lainnya menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari jualan pakaian bekas impor.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata untuk menekan pelaku usaha kecil, tetapi untuk menegakkan aturan dan menciptakan iklim industri tekstil yang sehat, adil, dan berdaya saing di pasar domestik.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN