Terbukti Gelapan Dana Konser TWICE, Melani Bos Mecimapro Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya

Ket. Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), promotor yang dikenal sering menghadirkan artis KPop papan atas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kini telah ditahan karena terbukti menggelapkan dana konser TWICE.

Kasus ini terkait dugaan penggelapan dana puluhan miliar rupiah milik investor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Dana tersebut sebelumnya digelontorkan untuk penyelenggaraan konser girl group TWICE yang berlangsung pada 23 Desember 2023 di Jakarta.

Latar Belakang Kasus

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa masalah bermula dari perjanjian kerja sama pembiayaan konser TWICE. Namun, menurut pengakuannya, pihak Mecimapro diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana yang telah diserahkan investor.

"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif," ujar Aldi dalam keterangan pers, Kamis (30/10/2025).

Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, meski somasi telah dikirimkan, PT MIB akhirnya menempuh jalur hukum. Fransiska dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dugaan Tindak Pidana

Fransiska dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan, sebagaimana diatur dalam, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Fransiska sebagai tersangka pada September 2025. Tidak menunggu lama, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kuasa hukum PT MIB memberikan apresiasi atas langkah cepat penyidik, "Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi.

Kronologi Singkat Kasus

Perjanjian Kerja Sama – PT MIB dan Mecimapro sepakat bekerja sama untuk membiayai konser TWICE pada Desember 2023.

Penggelapan Dana – Dugaan penggelapan puluhan miliar rupiah terjadi karena dana yang digelontorkan investor tidak digunakan sesuai perjanjian.

Upaya Penyelesaian – PT MIB mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan.

Pelaporan ke Polisi – Laporan resmi diajukan Januari 2025.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka – Fransiska ditetapkan tersangka pada September 2025.

Penahanan – Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Respons Publik dan Industri Hiburan

Kasus ini menjadi perhatian besar, terutama karena konser TWICE adalah salah satu event KPop paling ditunggu di Indonesia. Banyak penggemar dan pihak terkait merasa dirugikan, termasuk sponsor dan vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan konser.

Beberapa pihak mengkritik industri promotor hiburan yang kurang transparan dalam pengelolaan dana besar, sehingga kasus seperti ini bisa mencuat.

Harapan dari Kuasa Hukum

Aldi Rizki menekankan bahwa proses hukum harus berjalan profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, "Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar dan profesional. Tujuannya agar ada kepastian hukum bagi investor dan pihak lain yang terdampak."

Catatan Penting

Kasus ini menyoroti risiko investasi besar di industri hiburan dan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat, terutama dalam konser berskala internasional yang melibatkan dana miliaran rupiah.

Bagi publik dan penggemar TWICE, kabar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap panggung dan hiburan, ada aspek bisnis dan hukum yang harus dijalankan dengan transparansi tinggi.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN