Jaksa Kukuh Tuntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Siap Jawab di Sidang Duplik
JAKARTA, KUCANTIK.COM - AktrisNikita Mirzani menanggapi dengan santai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak pleidoi alias nota pembelaannya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2025, Nikita justru menilai isi replik jaksa penuh kejanggalan dan menyindir balik gaya penuntut umum yang dianggap terlalu dramatis.
“Padahal yang artis kan aku ya. Tapi kok malah mereka yang jago akting,” ucap Nikita Mirzani kepada awak media sambil tersenyum seusai persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita juga menanggapi beberapa poin penting dalam replik jaksa yang menurutnya tidak masuk akal. Ia menyoroti pernyataan jaksa yang mempertanyakan latar belakangnya dalam mengulas produk perawatan kulit (skincare).
“Enggak harus jadi dokter dulu dong baru boleh mereview sebuah produk skincare. Yang penting, orang itu tahu persis kandungan di dalam skincare itu berbahaya atau tidak,” tegas Nikita.
Selain itu, bintang film Comic 8 itu juga mengaku bingung dengan tudingan jaksa yang menilai dirinya berusaha menghilangkan barang bukti. “Barang bukti apa? Bingung gue. Banyak banget yang diada-adain dalam repliknya,” ujarnya dengan nada kesal.
Tak berhenti di situ, Nikita pun melontarkan kritik tajam terhadap pasal yang didakwakan kepadanya oleh JPU. Ia mengungkap adanya perbedaan antara pasal yang diterapkan saat pemeriksaan di kepolisian dengan yang tertulis dalam surat dakwaan jaksa.
“Memang mereka ubah kan? Di Polda, KUHP 368 pasal 27A ayat 1. Di dakwaan malah KUHP 369 pasal 27B ayat 2. Saya kan tidak pernah di-BAP pakai 369. Adanya pakai ayat-ayat cinta,” kata Nikita berseloroh, membuat suasana sidang sempat mencair.
Sementara itu, dalam replik yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Jaksa tetap bersikeras menuntut sang aktris dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Rekomendasi juga buat kamu:
Menanggapi penolakan tersebut, agenda sidang berikutnya akan berlanjut pada tahap duplik, yaitu jawaban kedua dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2025.
Publik kini menantikan bagaimana Nikita Mirzani dan tim hukumnya akan memberikan tanggapan akhir terhadap tuntutan berat yang dijatuhkan kepadanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Jaksa Kukuh Tuntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Siap Jawab di Sidang Duplik .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!