Rp233,11 Triliun Dana Pemda Cuma Mengendap di Perbankan 

Doc: istimewa

JAKARTA- Pemerintah Daerah dinilai kurang cermat mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tercermin pada besarnya dana Pemda yang per Agustus 2025 masih mengendap di perbankan senilai Rp233,11 triliun.

“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf kepada Antara di Jakarta, Rabu (24/9).

Kementerian Keuangan mencatat dana Pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka itu meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun. Lambatnya penyerapan anggaran di daerah itu tentu akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

“Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” katanya.

Dede pun mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi Pemda yang membiarkan dana mengendap di bank. Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.

“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.

Fenomena dana pemda mengendap di bank kerap berulang tiap tahun. Pada 2024, posisi simpanan pemda per Juli tercatat Rp202,35 triliun, naik dari Rp190,5 triliun di bulan sebelumnya.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan beberapa kali mengingatkan bahwa dana mengendap memperlemah stimulus fiskal daerah. Belanja pemerintah yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi justru tertahan, sehingga aktivitas ekonomi di daerah tidak bergerak optimal.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja APBD rata-rata baru mencapai 40-45 persen pada semester pertama, dan melonjak di akhir tahun. Pola “mengejar di Desember” ini dinilai kurang efektif karena mempersempit waktu pelaksanaan proyek serta mengurangi kualitas belanja daerah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengultimatum Kementerian/Lembaga yang belum merealisasikan program pada Oktober, anggarannya akan ditarik kembali oleh Kemenkeu.

Alokasikan di Awal Tahun

Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya, Imron Mawardi, mengatakan, untuk menghindari pengendapan dana yang terlalu besar, sebaiknya dalam perencanaan tahun sebelumnya, pos-pos belanja modal yang nilainya besar dialokasikan pada awal tahun karena akan membawa dampak ekonomi yang positif.

Dia pun mengimbau dalam perencanaan tahun sebelumnya, sebaiknya proyek-proyek yang nilainya besar disegerakan agar pada awal tahun dapat segera dilelang dan berjalan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, dana Pemda mengendap di bank masih jadi masalah klasik, karena dua faktor utama. Sebab itu, harus ada pendampingan secara konsisten dari Kemenkeu dan Kemendagri ke Pemda yang pencairannya lambat.

Komentar (0)

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN