PT PML dan PT Sungai Budi Group Dikejar Hukum Korporasi: KPK Tarik Pasal Suap ke Level Lebih Tinggi

Ket. Dua pejabat PML saat ditunjukan usat OTT KPK, Rabu (13/8/2025)

Doc: Ist.

JAKARTA, KUCANTIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan menjadikan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan Sungai Budi Group (SBG), sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Langkah ini bisa memperlebar dampak hukum dan reputasi bagi SBG jika kriteria korporasi tindak pidana korupsi terpenuhi.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa penyidik tetap fokus pada pemidanaan perorangan dalam tahap awal, yakni dugaan suap yang sudah masuk ke ranah korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT). Namun, lanjut Asep, jika terbukti bahwa PML digunakan sebagai sarana korupsi, tanpa mekanisme pencegahan internal, korporasi tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kriteria yang menjadi acuan, menurut Asep, meliputi: penggunaan korporasi sebagai alat tindak pidana, tidak adanya aturan internal pencegahan korupsi, pajak tidak dibayar, laporan keuangan manipulatif, dan kerugian negara yang signifikan. Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa KPK berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melihat dugaan perpajakan sebagai bagian dari penyelidikan.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Barang bukti yang diamankan KPK meliputi uang tunai SGD 189.000 (± Rp 2,4 miliar), Rp 8,5 juta, satu unit Jeep Rubicon, dan satu unit mobil Pajero.

Kemitraan kerja sama pengelolaan hutan antara PT INH dan PT PML terbentang di wilayah Lampung seluas ± 56.547 hektare, dengan 55.157 hektare dari wilayah tersebut dilelang melalui PKS di tiga register, Register 42 (Rebang), Register 44 (Muaradua), dan Register 46 (Way Hanakau).

Landasan Hukum Pemidanaan Korporasi

  • Undang‑Undang Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 menjadi panduan memungkinkan korporasi dikenai pidana korupsi. Perma ini mengatur tata cara penanganan perkara oleh korporasi, termasuk ketika tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, saat ada pembiaran dan tidak ada langkah pencegahan.

  • Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh atau atas nama korporasi, dan korporasi atau pengurusnya bisa juga dituntut.

Peluang dan Ancaman Bagi SBG & PML

Jika KPK memutuskan bahwa PT PML memenuhi kriteria korporasi tipikor:

  • SBG sebagai perusahaan induk bisa menghadapi tuntutan pidana korporasi, bukan hanya individu.

  • Produk dan operasi usaha di perusahaan afiliasi bisa rusak reputasinya di mata publik dan investor.

  • Potensi sanksi denda korporasi, hingga pencabutan izin usaha atau penguasan aset oleh negara bila aset perusahaan terbukti sebagai alat atau hasil tindak pidana.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN