Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Masih Terima Gaji dan Tunjangan Segunung?
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Publik kembali menyoroti isu transparansi dan akuntabilitas di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah muncul kabar bahwa Ahmad Sahroni dan sejumlah anggota dewan lain yang tengah berstatus nonaktif masih berhak menerima gaji serta berbagai tunjangan.
Fakta ini bukan sekadar isu, melainkan diatur secara jelas dalam regulasi internal DPR maupun peraturan terkait keuangan negara.
Landasan Hukum
Sesuai Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, disebutkan bahwa “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Diduga, meski seorang anggota DPR dinonaktifkan karena alasan tertentu, hak finansialnya tidak serta-merta dicabut.
Aturan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi para wakil rakyat, sekaligus menjaga asas keadilan selama proses hukum atau pemeriksaan etik belum selesai.
Dengan kata lain, status nonaktif bukan berarti anggota DPR langsung kehilangan gaji bulanan.
Mereka masih dianggap sebagai bagian dari lembaga, hanya saja tidak dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun budgeting hingga masa nonaktif dicabut atau diperjelas oleh keputusan lebih lanjut.
Komponen Gaji dan Tunjangan
Bukan hanya gaji pokok, anggota DPR nonaktif juga tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang merinci sejumlah komponen tambahan penghasilan, antara lain:
Rekomendasi juga buat kamu:
Tunjangan istri atau suami, yang diberikan sesuai status pernikahan anggota.
Tunjangan anak, berlaku untuk jumlah tertentu anak yang sah.
Tunjangan jabatan, mengingat posisi anggota DPR dianggap sebagai jabatan publik yang melekat dengan fungsi representasi rakyat.
Tunjangan kehormatan, diberikan sebagai penghargaan terhadap kedudukan anggota sebagai pejabat negara.
Tunjangan komunikasi, yang dimaksudkan untuk menunjang aktivitas sosialisasi, pertemuan dengan konstituen, hingga komunikasi politik.
Tunjangan beras, yang bersifat tunjangan natura namun dalam praktiknya kerap disalurkan dalam bentuk uang.
Dengan skema ini, angka penghasilan seorang anggota DPR tetap relatif besar meski tengah berstatus nonaktif. Inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama terkait keadilan dan urgensi penggunaan anggaran negara.
Kasus Ahmad Sahroni Cs menjadi contoh nyata bagaimana regulasi di parlemen bisa memunculkan kontroversi.
Di satu sisi, ada kepentingan menjaga hak anggota DPR selama proses hukum berjalan. Di sisi lain, publik menuntut keadilan serta pengelolaan anggaran yang lebih bijaksana.
Perdebatan ini kemungkinan akan terus berlangsung, terutama bila kasus-kasus serupa kembali muncul. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait tentang hal tersebut.***
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Masih Terima Gaji dan Tunjangan Segunung? .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!