Skandal di Balik Hutan Lampung: Bos Anak Perusahaan Sungai Budi Group Terseret Kasus Suap Miliaran, Permainan Licik Dibongkar KPK!

Ket. Penahanan 3 tersangka kasus suap hutan di Lampung

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Skandal korupsi kembali mengguncang jagat bisnis nasional. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung. 

Kasus ini melibatkan nama besar, yakni anak perusahaan raksasa Sungai Budi Group, pemilik brand ternama Rosebrand yang selama ini dikenal masyarakat luas.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), yang diduga kuat menjadi penerima suap. 
Sementara di pihak pemberi suap, KPK menjerat Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta Aditya (ADT), staf perizinan Sungai Budi Group. 

Fakta bahwa PML merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group langsung membuat publik tercengang, mengingat perusahaan ini memiliki pengaruh besar dalam dunia bisnis Indonesia.

Drama penangkapan berlangsung melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025, di empat lokasi berbeda, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Kini, ketiganya resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara BUMN PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng pada 2018. 

Dari total 56.547 hektare kawasan hutan yang dikelola Inhutani V di Lampung, sebanyak 55.157 hektare diserahkan pengelolaannya kepada PML. Namun, kerja sama ini justru diwarnai dugaan praktik melawan hukum.

PT PML diduga menunggak kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai fantastis, yakni Rp2,31 miliar. 

Tak hanya itu, perusahaan ini juga tak memenuhi kewajiban pinjaman dana reboisasi sebesar Rp500 juta per tahun dan lalai memberikan laporan rutin bulanan terkait kegiatan operasionalnya.

Meski kewajiban terabaikan, kerja sama antara kedua perusahaan tetap berjalan mulus. Dugaan kuat, ada permainan licik di balik kelanjutan kontrak ini. 

Bahkan, kasus tersebut sempat memunculkan gugatan hukum, namun tak menghentikan hubungan bisnis yang sudah terlanjur ‘basah’.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK untuk membongkar lebih jauh jalinan mafia korporasi di balik skandal ini. Sebab, kasus suap pengelolaan hutan Lampung bukan sekadar soal miliaran rupiah yang raib, melainkan juga menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat. 

Skandal ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari praktik kotor yang selama ini tersembunyi rapat di balik megahnya nama besar perusahaan besar nasional.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN