Putar Lagu 'Indonesia Raya' Harus Bayar Royalti? ini Penjelasan Hukumnya
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Setiap tanggal 17 Agustus, lagu “Indonesia Raya” menggema di berbagai pelosok negeri. Dari sekolah hingga stasiun televisi, dari kampung kecil sampai pusat perbelanjaan. Tapi, di balik semangat nasionalisme yang berkobar, muncul pertanyaan yang cukup menarik yakni apakah memutar lagu kebangsaan ini dikenakan royalti?
Lagu “Indonesia Raya” termasuk dalam kategori domain publik, sehingga bebas diputar tanpa harus membayar royalti. Hal ini ditegaskan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebutkan bahwa karya cipta Wage Rudolf Supratman ini sudah tidak lagi dilindungi hak cipta, karena penciptanya telah wafat lebih dari 70 tahun lalu tepatnya pada 17 Agustus 1938.
Sesuai dengan Pasal 58 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak ekonomi atas sebuah karya berakhir 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Setelah itu, karya tersebut masuk ke dalam domain publik dan bisa digunakan oleh siapa saja, tanpa perlu izin atau membayar royalti. Jadi, masyarakat bisa dengan bebas memutar, mendistribusikan, bahkan menggandakan lagu “Indonesia Raya”.
Namun, bukan berarti tak ada aturan sama sekali. Dalam Pasal 44 UU Hak Cipta, pemanfaatan lagu kebangsaan harus memenuhi kepentingan yang sifatnya non-komersial, seperti pendidikan, pelatihan, keamanan, atau kegiatan resmi kenegaraan. Artinya, jika digunakan dalam konteks komersial, seperti pada iklan atau dijual dalam bentuk CD, situasinya bisa berbeda.
Bahkan dalam sidang uji materi UU Hak Cipta pada 7 Agustus 2025, Prof. Ahmad M Ramli, Guru Besar Hukum dari UNPAD, sempat mengungkap bahwa royalti tetap bisa dikenakan jika lagu kebangsaan digunakan untuk kepentingan bisnis. Contohnya, bila lagu tersebut dikomersialkan dalam bentuk CD, pihak produsen perlu mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Lalu, berapa besarannya jika lagu seperti “Indonesia Raya” dikenai royalti di tempat komersial? Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021, pembayaran royalti dihitung dari jumlah kursi atau luas ruangan. Misalnya, restoran dengan 25 kursi wajib membayar sekitar Rp3 juta per tahun (dengan hitungan Rp120.000 per kursi). Sedangkan diskotek seluas 450 meter persegi harus membayar sekitar Rp1,8 juta per tahun.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa itu berlaku untuk lagu-lagu yang masih dilindungi hak cipta. Karena “Indonesia Raya” sudah menjadi milik publik, pemutaran di tempat umum pun tak dikenakan biaya, kecuali jika digunakan untuk kepentingan komersial yang spesifik dan bersifat eksploitasi ekonomi.
Jadi, tak perlu khawatir. Memutar lagu kebangsaan bukan hanya legal, tapi juga merupakan wujud cinta Tanah Air yang tak perlu dibayar mahal asal digunakan dalam semangat yang benar.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Putar Lagu 'Indonesia Raya' Harus Bayar Royalti? ini Penjelasan Hukumnya .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!