Benny Simanjuntak Sebut Jonathan Frizzy Korban Jebakan Jastip Vape, Setelah Terancam 12 Tahun Penjara!
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Aktor Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, tengah menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penyalahgunaan obat keras dalam cairan vape. Pada Rabu (6/8/2025), sidang berlangsung dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang didampingi oleh tim kuasa hukum Ijonk.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, mengungkapkan bahwa Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Berdasarkan pasal tersebut, Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, namun hukuman tersebut bisa berupa pidana penjara atau denda, tergantung keputusan pengadilan.
“Ancamannya 12 tahun penjara, itu pasal alternatif, bisa denda atau pidana,” jelas Fathul dalam keterangan resmi. Meskipun kasus ini melibatkan zat dalam cairan vape, Fathul menegaskan bahwa ini bukan kasus narkotika. Berdasarkan hasil tes lab, zat yang terkandung dalam vape tersebut adalah unsur anestesi, sehingga dakwaan yang dikenakan adalah pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Ijonk, yang sempat dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, dikatakan dalam keadaan stabil dan berada di bawah pengawasan medis di tahanan. Meskipun demikian, kondisi tersebut tidak menghalangi jalannya persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari JPU.
Namun, meskipun situasi semakin memanas, paman Ijonk, Benny Simanjuntak, yang hadir di persidangan, membantah keras keterlibatan keponakannya dalam kasus ini. Menurut Benny, Ijonk bukanlah pengedar narkoba, melainkan justru menjadi korban jebakan terkait jastip (jualan titipan) vape.
Benny menjelaskan kronologi yang menurutnya murni karena Ijonk hanya ingin menolong temannya. “Jonathan itu diminta tolongin untuk mengambil jastip vape dari Kuala Lumpur. Sementara itu, Ijonk ada di Bangkok waktu itu,” kata Benny.
Namun, saat pengambilan barang di bandara, sebanyak 50 vape ditahan oleh petugas bukan karena kandungan terlarang, melainkan karena jumlahnya yang melebihi ketentuan yang diizinkan. “Penahanan itu hanya karena barangnya kebanyakan, bukan karena narkoba atau apa,” tegas Benny.
Benny juga mengaku memiliki bukti surat dari pihak berwenang yang membuktikan bahwa vape tersebut tidak mengandung zat berbahaya. Dengan tegas, Benny mempertanyakan bagaimana kasus jastip yang sederhana ini bisa berkembang menjadi tuduhan pengedaran. “Saya sampai di situ saja tahunya. Tidak tahu bagaimana bisa sampai tuduhan seperti ini,” ujarnya.
Meski yakin keponakannya dijebak, Benny tetap akan mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku dan berharap kebenaran segera terungkap.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Benny Simanjuntak Sebut Jonathan Frizzy Korban Jebakan Jastip Vape, Setelah Terancam 12 Tahun Penjara! .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!