Usai Fatwa Haram MUI, Pengusaha di Malang Sepakat Ganti Nama 'Sound Horeg' Jadi Sound Karnaval Indonesia

Ket. Usai dilarang MUI, Sound Horeg berganti menjadi nama sound karnaval indonesia

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Para pengusaha penyedia jasa sound system di wilayah Malang resmi mendeklarasikan penggantian nama "sound horeg" menjadi Sound Karnaval Indonesia, menyusul keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang segera diberlakukan.

Langkah ini diambil oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu, guna merespons citra negatif istilah "horeg" dan menyelaraskan diri dengan aturan hukum dan norma sosial yang berlaku.

Penggantian nama diumumkan dalam sebuah deklarasi terbuka pada perayaan ulang tahun ke-6 komunitas Team Sotok, yang digelar di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Malang, pada Senin (29/7/2025).

Deklarasi Resmi: Ditinggal 'Horeg', Sambut Sound Karnaval Indonesia

Video deklarasi yang memperlihatkan sejumlah pengusaha sound system berdiri di atas panggung sambil menyatakan komitmen untuk tak lagi memakai istilah “horeg” segera viral di berbagai platform media sosial.

Acara ini turut dihadiri oleh tokoh populer dalam komunitas sound system, seperti Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, dan Thomas Alva EdiSound alias Memed Potensio, figur ikonik dalam dunia sound horeg.

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, mengonfirmasi perihal deklarasi tersebut. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk tanggung jawab komunitas terhadap keresahan masyarakat dan penyikapan terhadap regulasi baru.

“Tidak lagi menggunakan nama sound horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti istilah horeg itu,” ujar David.

Menanti Aturan Resmi Soal Batas Suara

Menurut David, para pelaku usaha kini menantikan finalisasi aturan dari Pemprov Jatim terkait ambang batas desibel suara dalam aktivitas hiburan dan karnaval. Ia menyatakan bahwa komunitas siap menyesuaikan diri, termasuk jika diperlukan perubahan teknis dalam pengoperasian perangkat audio.

“Kemudian untuk suaranya nanti, tergantung peraturan nanti bagaimana,” tambah David, yang juga merupakan pemilik Blizzard Audio, salah satu pelopor penggunaan sound system berdaya besar di acara karnaval di Jawa Timur.

Keputusan ini muncul setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan "sound horeg" yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat dan memiliki unsur kemudaratan.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Timur dikabarkan tengah memfinalisasi regulasi yang mengatur ketentuan teknis soal penggunaan sound system dalam kegiatan hiburan masyarakat, termasuk batas maksimal tingkat kebisingan (decibel) yang diizinkan.

Perubahan nama menjadi Sound Karnaval Indonesia diharapkan menjadi langkah rekonsiliasi antara pelaku usaha hiburan jalanan dan masyarakat, sekaligus menjaga eksistensi industri lokal yang telah tumbuh dalam beberapa tahun terakhir.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN