Keanggotaan Indonesia di OECD Diharapkan Dongkrak Investasi

Doc: istimewa

JAKARTA - Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran mengatakan keanggotaan Indonesia di OECD diharapkan dapat mengurangi hambatan nontarif, memperluas akses pasar dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keberlanjutan, yang merupakan kunci utama untuk memperluas akses pasar ke Eropa.

“Keanggotaan Indonesia dalam keanggotaan OECD sangat penting, namun dibutuhkan adanya penyesuaian regulasi nasional, termasuk di bidang perdagangan dan keberlanjutan,” kata Hasran, Rabu (30/7).

Ia mengatakan CIPS menyakini inisiatif keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berpeluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebagai konsekwensi dari bergabungnya Indonesia ke OECD, Hasran menyatakan perlu melakukan berbagai penyesuaian yang merupakan bentuk adaptasi Indonesia dengan standar OECD.

Hal itu juga memungkinkan Indonesia untuk mencapai kemajuan dengan praktik terbaik global, menarik investasi dan meningkatkan konsistensi regulasi di sektor utama.

Pertumbuhan PDB Indonesia diperkirakan akan meningkat sebesar 0,78 persen lebih tinggi dalam jangka pendek (2028-2030) dan 0,92 poin persen lebih tinggi dalam jangka menengah (2031-2035) dibandingkan skenario tanpa aksesinya ke OECD.

Negara-negara seperti Meksiko, Kosta Rika dan Kolombia jelasnya telah menunjukkan keanggotaan mereka meningkatkan kualitas kebijakan dan kinerja ekonomi secara signifikan.

Meksiko, misalnya, sebelum bergabung dengan OECD menerima Foreign Direct Investment (FDI) sebesar 4,3 miliar dollar AS pada tahun 1992. Namun setelah resmi menjadi anggota OECD pada tahun 1994, FDI yang masuk ke negaranya meningkat menjadi 11,6 miliar dollar AS.

Saat ini, ekspor Indonesia ke pasar OECD menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun. Selain itu, struktur ekspor masih didominasi oleh sektor-sektor ekstraktif, seperti energi dan mineral.

Sementara sektor nonekstraktif, misalnya manufaktur, dengan produk seperti alas kaki dan tekstil justru stagnan dan belum menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Untuk memastikan melancarkan aksesi Indonesia sebagai anggota OECD, CIPS merekomendasikan beberapa hal. Pertama, reformasi regulasi dibutuhkan untuk menyelaraskan regulasi Indonesia dengan standar OECD.

Meskipun sebagian besar regulasi Indonesia di bidang-bidang ini sebagian sesuai dengan instrumen OECD, beberapa perubahan penting pada legislasi akan membantu proses aksesi.

Kedua, Indonesia direkomendasikan untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumennya atau UU PK (UU No. 8/1999). Meskipun telah mengakomodasi beberapa ketentuan dalam instrumen hukum OECD, UU PK tersebut tidak memasukkan perlindungan konsumen anak atau perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik.

Selanjutnya, Indonesia direkomendasikan untuk mengurangi hambatan non-tarif untuk membantu menurunkan biaya kepatuhan terkait perdagangan, khususnya di sektor-sektor yang terkait erat dengan ekspor dan integrasi rantai pasok.

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) DIY, Y. Sri Susilo, menilai bahwa keanggotaan Indonesia di OECD merupakan peluang strategis yang tidak boleh disikapi lamban. Namun, adaptasi harus berlangsung cepat jangan sampai bekerja as ussual karena ini situasi yang sulit.

“Kalau kita terlalu birokratis dan lambat menyesuaikan diri, maka peluang ini hanya akan jadi label simbolik, bukan pengungkit riil bagi ekonomi,” katanya.

Menurut Susilo, yang paling mendesak adalah penyesuaian cepat dalam regulasi ekspor, standar keberlanjutan, dan keterbukaan data ekonomi. Ia menekankan bahwa OECD bukan sekadar forum, tapi juga benchmark internasional yang bisa langsung berdampak pada persepsi investor dan mitra dagang.

“Negara lain seperti Kosta Rika bisa langsung menuai peningkatan investasi dan ekspor setelah aksesi. Indonesia harus bergerak cepat agar tidak tertinggal,” katanya

Keberlanjutan Lingkungan

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, salah satu yang dia nantikan dalam keanggotaan Indonesia dalam OECD adalah pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Banyak aturan yang harus direvisi Pemerintah terkait dengan pemeliharaan lingkungan ini. Termasuk soal deforestasi dan polusi udara. Hal itu karena selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor yang belum hijau,”tegasnya.

Ketika belum mampu memberikan perhatian lebih ke lingkungan ujar Huda, akses pasar juga pasti terbatas. Jika tidak ada tindakan apapun dari pemerintah, maka keanggotan OECD hanya sia-sia.

Yang harus diperhatikan papar Huda, bencana akibat kerusakan lingkungan di Tanah Air terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu tak terlepas dari kerusakan ekologis.

Akvitas pertambangan menghasilkan daya rusak yang begitu besar terhadap keseimbangan alam. Untuk mengejar pertumbuhan yang berkerlanjutan itu harus dimulai dari bagaimana membatasi bisnis ekstratif yang merusak alam.

Apalagi, tren pasar global ke depan lebih menekankan pada produk-produk ramah lingkungan. Supaya terhindar dari hambatan di pasar ekspor, kualitas ekspor harus ditingkatkan, dengan mengutamakan produk hijau.

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) DIY, Y. Sri Susilo, menilai bahwa keanggotaan Indonesia di OECD merupakan peluang strategis yang tidak boleh disikapi lamban. Namun, adaptasi harus berlangsung cepat jangan sampai bekerja as ussual karena ini situasi yang sulit.

“Kalau kita terlalu birokratis dan lambat menyesuaikan diri, maka peluang ini hanya akan jadi label simbolik, bukan pengungkit riil bagi ekonomi,” katanya.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN