Waspada! Rekening Nganggur Bisa Diblokir Sementara oleh PPATK, Ini Kriteria dan Cara Menghindarinya
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.
Melalui pengumuman resminya di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant mencakup rekening tabungan dan giro, baik milik perorangan maupun perusahaan, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, dalam kurun waktu minimal 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
“Rekening dormant itu bisa berupa rekening tabungan, giro, rekening rupiah maupun valuta asing,” tulis PPATK dalam unggahannya.
Langkah penghentian transaksi ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak perbankan dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada otoritas terkait.
Meski transaksi dihentikan sementara, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan pembukaan blokir melalui formulir resmi yang tersedia di tautan: https://bit.ly/FormHensem.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, pihaknya menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant.
Banyak di antaranya digunakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk aktivitas ilegal seperti penampungan dana hasil tindak pidana, peretasan, jual beli rekening, serta transaksi narkotika dan korupsi.
“Dana pada rekening dormant sering diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal. Apalagi jika rekening tidak diperbarui datanya, maka risiko semakin tinggi,” ungkap Ivan.
Selain berisiko disalahgunakan, rekening dormant juga tetap dikenakan biaya administrasi. Akibatnya, saldo di dalamnya perlahan habis dan akhirnya ditutup secara otomatis oleh pihak bank.
Langkah tegas PPATK ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk secara aktif memantau dan memperbarui data rekening bank mereka, terutama yang sudah lama tidak digunakan. Dengan demikian, potensi kerugian dan penyalahgunaan dapat dihindari.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Waspada! Rekening Nganggur Bisa Diblokir Sementara oleh PPATK, Ini Kriteria dan Cara Menghindarinya .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!