Isu Transfer Data Pribadi WNI ke Amerika Mencuat Usai Negosiasi Dagang, Apa Dampaknya pada Kita?
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh kabar bahwa data pribadi warga negara Indonesia (WNI) akan dibagikan ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan bilateral.
Isu ini menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan privasi dan kedaulatan digital nasional.
Kabar tersebut mencuat setelah pemerintah Amerika Serikat mengumumkan bahwa Indonesia akan memungkinkan transfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal atau Reciprocal Trade Agreement (RTA).
Hal ini terjadi dalam konteks negosiasi penurunan tarif dagang yang awalnya akan dikenakan sebesar 32 persen oleh pemerintah AS terhadap Indonesia.
Penurunan Tarif Dagang, Isu Transfer Data Muncul
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto berhasil menurunkan tarif dagang tersebut menjadi 19 persen, yang akan mulai berlaku pada Agustus 2025.
Meski angka ini dinilai sebagai kesepakatan final, perhatian publik justru tertuju pada salah satu syaratnya: komitmen Indonesia untuk mengizinkan transfer data pribadi lintas negara.
Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan digital, termasuk memberikan kepastian tentang kemampuan transfer data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia Klarifikasi
Menanggapi keresahan masyarakat, Presiden Prabowo dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Hasbi, menyatakan bahwa persoalan transfer data masih dalam proses negosiasi dan akan tetap merujuk pada prinsip perlindungan data yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Rekomendasi juga buat kamu:
“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU PDP, dan hanya dengan negara yang terbukti bisa menjamin keamanan data,” ujar Hasan Hasbi.
Ia juga menegaskan bahwa data yang ditransfer tidak akan dikelola oleh pihak luar, dan terbatas hanya untuk keperluan perdagangan barang dan jasa tertentu, bukan untuk tujuan pengelolaan atau manipulasi.
Potensi Risiko Jika Data Pribadi Bocor
Meski pemerintah berupaya menenangkan publik, para ahli dan pegiat privasi digital mengingatkan akan sejumlah dampak serius jika data pribadi warga dapat diakses oleh negara asing:
-
Manipulasi perilaku konsumen: Akses data seperti preferensi belanja dan histori digital dapat dimanfaatkan untuk menyusun strategi pemasaran yang manipulatif.
-
Penyalahgunaan strategis: Data dalam jumlah besar bisa digunakan untuk keuntungan ekonomi dan kebijakan negara lain.
-
Hilangnya privasi: Ketika data berpindah ke luar negeri, kontrol terhadap akses dan pemanfaatannya sulit dipantau.
-
Ancaman kedaulatan digital: Dominasi asing dalam pengelolaan data dapat melemahkan kontrol negara terhadap warganya sendiri.
Polemik ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dalam perjanjian internasional yang menyangkut data warganegara. Meskipun perjanjian perdagangan adalah hal lazim dalam hubungan bilateral, aspek perlindungan data dan hak privasi harus tetap menjadi prioritas utama dalam diplomasi digital Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Isu Transfer Data Pribadi WNI ke Amerika Mencuat Usai Negosiasi Dagang, Apa Dampaknya pada Kita? .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!