Kronologi Satria Eks Marinir Gabung Tentara Rusia hingga Ajukan Kembali Jadi WNI! Benarkah Kecanduan Judol?

Ket. Satria Artha Kumbara eks Marinir yang jadi tentara bayaran Rusia

Doc: TikTok.com/zstorm689

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kontroversi seputar Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, terus menjadi sorotan publik.

Kini, Satria mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), setelah status kewarganegaraannya terancam hilang. Terbaru, motif di balik keputusannya bergabung dengan tentara Rusia dikaitkan dengan utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online (judol).

Langkah Satria bergabung dengan tentara Rusia menimbulkan polemik serius, terutama terkait status kewarganegaraannya. Satria menyatakan bahwa keputusannya bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan semata-mata untuk mencari nafkah di tengah tekanan ekonomi.

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujar Satria, Selasa (22/7).

"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah," tambahnya.

Tanggapan Pemerintah RI

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan Satria berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa jika terbukti Satria bergabung dengan militer asing, maka kewarganegaraan Indonesia akan gugur secara otomatis.

“Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,” terang Supratman.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang WNI akan kehilangan statusnya jika:

  • Masuk dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden (huruf d), dan

  • Secara sukarela bergabung dengan dinas negara asing yang jabatan serupa di Indonesia hanya bisa diisi oleh WNI (huruf e).

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan. Kehilangan itu bersifat otomatis jika terbukti menjadi tentara asing,” katanya.

“Namun, Satria masih memiliki hak untuk mengajukan kembali kewarganegaraan melalui proses naturalisasi sesuai aturan yang berlaku.”

Terlilit Pinjol dan Main Judol

Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, Komandan Korps Marinir, mengungkapkan bahwa latar belakang keuangan menjadi faktor utama di balik keputusan Satria bergabung dengan militer Rusia. Ia menyebut Satria terlilit utang pinjol hingga ratusan juta rupiah.

“Dia pinjam di pinjol dan bank, termasuk BRI dan BNI, total sekitar Rp 750 juta,” ujar Endi kepada wartawan.

Endi menduga utang itu muncul akibat gaya hidup hedonis yang dijalani Satria. Dalam upaya melunasi utangnya, ia mencoba peruntungan lewat judi online, yang justru memperburuk keadaan.

“Ternyata judi online ini tidak membantu, justru membuatnya makin terjerumus,” kata Endi.

Dengan beban utang yang terus menumpuk, Satria kemudian memilih jalur ekstrem: menjadi tentara bayaran di Rusia. Endi menyatakan bahwa Satria tidak lagi terlihat aktif bertugas sejak 2022 dan telah resmi diberhentikan dari TNI pada 2023.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, menyatakan bahwa pihak TNI tidak akan mencampuri proses hukum atau administrasi terkait status kewarganegaraan Satria.

“Itu menjadi kewenangan penuh dari Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.

Kini, nasib Satria sebagai WNI bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian apakah benar ia telah tergabung sebagai tentara bayaran di negara asing. Jika terbukti, maka satu-satunya jalan baginya untuk kembali menjadi WNI adalah melalui proses naturalisasi.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN