Staff IT Bank BJB Bobol Kas Rp2,1 Miliar! Ternyata Digunakan Untuk ini

Senin, 14 Jul 2025, 14:55 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus penggelapan uang yang melibatkan staf teknisi IT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kembali mengguncang dunia perbankan. Seorang oknum staf berinisial AVM yang bertugas di kantor cabang pembantu (KCP) Soreang, Kabupaten Bandung, baru saja dipecat setelah terbukti membobol uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar.

Bank BJB melalui Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Ayi Subarna, mengungkapkan bahwa pemberhentian AVM diambil setelah ditemukan indikasi penyimpangan serius yang merugikan bank dan nasabah. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan pelanggaran dan kecurangan dalam bentuk apapun,” tegas Ayi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (13/7).

Ayi menambahkan bahwa bank langsung mengambil langkah korektif dengan menghentikan AVM dari seluruh kegiatan operasional. “Langkah evaluasi dan investigasi internal sudah dilakukan, dan kami serahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak kepolisian,” ujar Ayi.

Investigasi dan Komitmen Keamanan Nasabah

Pihak Bank BJB juga menegaskan bahwa meskipun kasus ini terjadi, operasional di seluruh cabang tetap berjalan normal, termasuk di Cabang Soreang. Mereka memastikan bahwa sistem pengendalian internal yang lebih ketat kini tengah diperkuat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

“Langkah-langkah perbaikan dan pencegahan sudah menjadi prioritas utama kami. Kami berkomitmen penuh menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Ayi.

Selain itu, pihak bank juga meyakinkan bahwa uang dan hak nasabah tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. "Kami pastikan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak," tegas Ayi.

Motif Ekonomi dan Penggunaan Uang Hasil Pembobolan

Kasus pembobolan ini pertama kali terungkap setelah polisi menangkap AVM yang melakukan aksi kejahatannya pada kas bank BJB senilai Rp2,1 miliar. Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa motif utama AVM adalah faktor ekonomi.

“Setelah diperiksa, pelaku mengaku sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, dan membayar material untuk membangun rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat,” jelas Luthfi.

Atas tindakannya, AVM disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Saat ini pendalaman masih berfokus pada satu pelaku. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan,” ujar Luthfi.

  • Viral
  • Bank BJB

Redaktur: Nuraini Andriani

Penulis: Nuraini Andriani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.