Kronologi Jennie BLACKPINK Menang Gugatan Pengadilan Atas Pria yang Ngaku Ayah Kandungnya

Kamis, 19 Jun 2025, 13:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pada pertengahan tahun 2024, publik dikejutkan oleh kemunculan sebuah buku yang beredar luas di Korea Selatan.

Buku tersebut memuat nama dan citra Jennie BLACKPINK, serta menyebutkan bahwa penulisnya, seorang pria berinisial A merupakan ayah kandung dari sang idol. 

Ket. Foto: — Sumber: Instagram.com/Jennierubyjane

Klaim sepihak ini langsung memicu kehebohan di media sosial. Tak sedikit yang penasaran, namun mayoritas fans menganggap pernyataan tersebut tidak masuk akal dan penuh kejanggalan.

Alih-alih diam, Jennie dan agensinya, ODD ATELIER, dengan sigap mengambil tindakan hukum. Pada bulan September 2024, mereka resmi menggugat A ke Pengadilan Distrik Uijeongbu atas pencemaran nama baik dan pelanggaran hak privasi.

Gugatan yang diajukan ODD ATELIER bukan sekadar bentuk pembelaan, tapi juga pernyataan tegas bahwa Jennie tidak akan membiarkan identitas dan kehidupannya digunakan secara sembarangan.

Agensi menyebut bahwa tindakan A telah menimbulkan keresahan dan kebingungan, tidak hanya bagi Jennie, tapi juga untuk para penggemar yang selama ini mendukungnya.

Dalam proses persidangan yang berlangsung selama berbulan-bulan, pihak pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti, termasuk pernyataan A, dokumen keluarga resmi milik Jennie, dan isi buku yang diterbitkan terdakwa.

Pada 9 Mei 2025, Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang akhirnya menjatuhkan putusan. Dalam keputusan tersebut, klaim A secara resmi dinyatakan tidak benar.

Pengadilan menyatakan bahwa tidak ada satu pun bukti valid yang mendukung pengakuan A selain dari ucapannya sendiri.

“Tidak ada bukti yang bisa mendukung klaim terdakwa selain pernyataannya sendiri. Sementara itu, catatan keluarga resmi dari penggugat (Jennie) mengidentifikasi laki-laki lain sebagai ayahnya. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa klaim terdakwa tidak benar," tulis pernyataan resmi dari pengadilan yang dilansir dari majalah Woman Sense.

Tidak hanya menyatakan klaim tersebut palsu, pengadilan juga memerintahkan agar seluruh buku yang ditulis A dan mencatut nama Jennie untuk dihancurkan.

Selain itu, A juga dilarang menyebut nama Jennie dalam bentuk apa pun, baik dalam media sosial, wawancara, maupun publikasi lainnya.

Meskipun pengadilan tidak dapat menjatuhkan denda karena kasus ini tidak berkaitan dengan klaim properti atau materi, biaya hukum seluruhnya dibebankan kepada pihak A.

Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak personal Jennie yang telah dilanggar.

Kemenangan ini disambut dengan lega dan dukungan dari para penggemar. Banyak yang memuji langkah Jennie dan ODD ATELIER karena telah mengambil sikap tegas dalam menghadapi penyebaran informasi palsu.

Di tengah sorotan dunia hiburan yang kerap menormalisasi rumor, Jennie menunjukkan bahwa selebriti juga berhak atas kejelasan identitas dan perlindungan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa klaim palsu terhadap figur publik bisa berdampak besar dan harus ditindak secara hukum.

Jennie BLACKPINK, melalui dukungan agensinya dan langkah hukum yang tegas, telah membuktikan bahwa ia bukan hanya ikon mode dan musik, tapi juga sosok yang kuat dalam menjaga integritas dan identitasnya.

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.