- Home
-
- Entertainment
-
- Betrand Peto Tersangka K...
Betrand Peto Tersangka Kasus Kekerasan Seksual? Ini Kata Praktisi Hukum
Kamis, 05 Nov 2026, 16:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto Putra Onsu atau yang akrab disapa Onyo kembali menjadi sorotan. Setelah sempat berada pada tahap penyelidikan, kini perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Perkembangan ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah Betrand Peto berpeluang ditetapkan sebagai tersangka?
Polda Metro Jaya diketahui telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut sejak 27 Oktober 2026. Perubahan status ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana melalui pengumpulan alat bukti.
Praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangannya mengenai perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, peluang penetapan tersangka memang terbuka setelah perkara memasuki tahap penyidikan. Sebab, peningkatan status perkara menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Sejumlah bukti yang telah dikumpulkan penyidik disebut meliputi hasil visum, rekam jejak komunikasi digital, hingga pemeriksaan psikologis dan forensik. Berbagai bukti tersebut nantinya akan dianalisis untuk mengungkap fakta serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Ujungnya penyidikan adalah menyasar yang namanya status tersangka terhadap pelaku. Jadi, kalau sudah naik sidik, berarti sudah ada bukti-bukti yang cukup dan berpotensi ada tersangkanya. Kita tinggal tunggu prosesnya," kata Deolipa saat ditemui awak media di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Meski begitu, Deolipa mengingatkan bahwa kenaikan status perkara ke tahap penyidikan tidak otomatis membuat seseorang langsung berstatus tersangka. Penetapan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pemenuhan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurut Deolipa, dugaan tindak pidana kekerasan seksual bukan perkara yang dapat diselesaikan begitu saja melalui mekanisme perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
"Kalau kita berkaca pada kasus ini, ini kan kasusnya tindak pidana kekerasan seksual, TPKS kan? Perkara atau tindak pidana seperti ini tidak dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini akan naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Memang perkara ini akan naik sidang," tegasnya.
Pihak Betrand Peto Tak Khawatir Kasus Naik Penyidikan
Di tengah sorotan publik terhadap perkembangan kasus tersebut, pihak Betrand Peto justru memberikan respons positif. Kuasa hukum Betrand, Timoty Ezra, menilai peningkatan status perkara merupakan bagian dari proses hukum yang wajar.
Menurutnya, tahap penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan menjadi lebih terang. Karena itu, pihaknya tidak menganggap perkembangan tersebut sebagai sesuatu yang perlu ditakuti atau membuat kliennya merasa terpojok.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," ujar Timoty saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Timoty juga menegaskan bahwa proses penyidikan bukan berarti seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, penyidik tetap harus bekerja secara objektif untuk memastikan apakah terdapat bukti yang cukup guna melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang memadai atau dugaan tindak pidana tidak dapat dibuktikan, penyidik harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan.
"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum pun memastikan Betrand akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang diperlukan oleh penyidik.
Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Sejumlah Bukti
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengonfirmasi bahwa perkara dugaan TPKS tersebut telah resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Oktober 2026.
Keputusan itu diambil setelah penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari korban, para saksi, hingga Betrand Peto yang sebelumnya berstatus sebagai pihak terlapor.
"Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," jelas Onkoseno.
Tidak hanya mengandalkan keterangan para pihak, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperdalam laporan tersebut. Bukti yang disebut telah dikumpulkan antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka korban, serta riwayat percakapan melalui media sosial.
Dengan berbagai bukti tersebut, penyidik kini memiliki kesempatan untuk menguji dan mencocokkan keterangan setiap pihak guna mengungkap fakta sebenarnya.
Meski peluang penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang disorot, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penetapan Betrand Peto sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan dan semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
- kekerasan seksual
- Betrand Peto
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.