Bukan Cuma Pembalut, Ini 7 Barang Receh Sehari-hari yang Ternyata Bisa Kena PPN
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa produk sanitasi perempuan yang menjadi kebutuhan rutin masih dikenai pajak.
Namun, pembalut ternyata bukan satu-satunya barang kebutuhan sehari-hari yang masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP). Sejumlah produk dengan harga relatif murah yang sering dibeli masyarakat juga dapat dikenai PPN ketika diperjualbelikan sesuai ketentuan perpajakan.
Mulai dari sabun mandi, sampo, tisu, deterjen, hingga perlengkapan alat tulis merupakan contoh barang konsumsi yang pada prinsipnya termasuk objek PPN.
Hal ini karena sistem perpajakan Indonesia menetapkan barang konsumsi sebagai BKP, kecuali produk tertentu yang secara khusus mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengecualian.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan BKP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa produk tersebut dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.
Lantas, apa saja barang murah yang sering ditemukan di minimarket, toko kelontong, maupun toko perlengkapan sekolah yang juga dapat dikenai PPN? Berikut daftarnya.
1. Pembalut dan Pantyliner
Pembalut menjadi salah satu produk yang ramai dibicarakan setelah masyarakat mengetahui bahwa kebutuhan sanitasi menstruasi tersebut masih dikenai PPN.
Produk seperti pembalut sekali pakai, pantyliner, dan produk sanitasi menstruasi lainnya pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak. Artinya, transaksi penjualannya dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini memunculkan pembahasan mengenai period tax atau pajak atas produk menstruasi. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan pengenaan pajak terhadap produk sanitasi perempuan, seperti pembalut dan tampon.
Padahal, produk tersebut merupakan kebutuhan rutin bagi perempuan selama mengalami menstruasi.
Pengenaan pajak pun memunculkan diskusi mengenai keterjangkauan produk sanitasi dan fenomena period poverty, yaitu kondisi ketika perempuan mengalami kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak karena keterbatasan ekonomi.
2. Sabun Mandi dan Sampo
Produk kebersihan tubuh seperti sabun mandi dan sampo juga termasuk barang konsumsi yang pada prinsipnya dikenai PPN.
Kedua produk ini hampir selalu tersedia di rumah dan dibeli secara rutin oleh masyarakat. Harganya pun cukup beragam, mulai dari kemasan kecil yang dijual beberapa ribu rupiah hingga kemasan besar dengan harga puluhan ribu rupiah.
Selain sabun mandi dan sampo, produk perawatan tubuh lain seperti kondisioner, deodoran, serta pembersih wajah juga dapat menjadi objek PPN.
Meskipun harganya relatif terjangkau, produk-produk tersebut tetap mengikuti ketentuan perpajakan atas barang konsumsi. Besaran PPN yang diperhitungkan bergantung pada harga jual dan mekanisme pemungutan pajaknya.
3. Tisu Wajah dan Tisu Toilet
Tisu juga menjadi salah satu produk yang sering dibeli masyarakat tanpa terlalu memperhatikan komponen pajaknya.
Produk seperti tisu wajah, tisu toilet, dan tisu dapur merupakan perlengkapan rumah tangga yang digunakan hampir setiap hari. Harganya bervariasi tergantung merek, ukuran, jumlah lembar, serta kualitas bahan.
Karena termasuk produk konsumsi, tisu pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak dan dapat dikenai PPN ketika dijual sesuai ketentuan.
Hal serupa berlaku untuk sejumlah produk kebersihan rumah tangga lainnya. Dengan demikian, meskipun harga satu kemasan tisu terlihat kecil, transaksi penjualannya tetap dapat memiliki komponen PPN.
4. Deterjen dan Sabun Cuci Piring
Produk kebersihan rumah tangga seperti deterjen dan sabun cuci piring juga termasuk barang yang pada prinsipnya dikenai PPN.
Kedua produk ini menjadi kebutuhan rutin karena digunakan untuk mencuci pakaian maupun membersihkan peralatan makan. Di pasaran, tersedia berbagai pilihan kemasan, mulai dari sachet hingga ukuran besar.
Kemasan sachet biasanya menjadi pilihan masyarakat yang ingin berbelanja dengan pengeluaran lebih kecil. Meski demikian, harga yang murah tidak otomatis membuat suatu barang terbebas dari pajak.
Selain deterjen dan sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, pewangi pakaian, serta berbagai produk pembersih rumah tangga lainnya juga dapat menjadi objek PPN.
5. Popok Bayi dan Tisu Basah
Kebutuhan bayi juga memiliki sejumlah produk yang termasuk barang konsumsi kena pajak. Di antaranya adalah popok sekali pakai, tisu basah, sampo bayi, sabun bayi, dan bedak bayi.
Popok menjadi salah satu pengeluaran rutin bagi keluarga yang memiliki bayi. Dalam sehari, penggunaannya bisa berulang kali sehingga orang tua perlu menyediakan anggaran khusus untuk membelinya.
Harga popok juga cukup bervariasi berdasarkan merek, ukuran, dan jumlah isi dalam satu kemasan. Ada produk dengan kemasan kecil yang lebih terjangkau hingga kemasan besar dengan harga lebih tinggi.
Karena termasuk produk konsumsi yang tidak secara umum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, barang-barang tersebut dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pulpen, Pensil, dan Perlengkapan Alat Tulis
Barang-barang kecil yang sering digunakan pelajar, mahasiswa, hingga pekerja kantoran juga tidak luput dari ketentuan PPN.
Pulpen, pensil, penghapus, spidol, stabilo, serta buku catatan merupakan contoh perlengkapan alat tulis yang pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak.
Harga sejumlah produk tersebut relatif murah. Pulpen dan pensil, misalnya, dapat ditemukan dengan harga beberapa ribu rupiah di toko alat tulis maupun minimarket.
Namun, harga yang terjangkau bukan berarti barang tersebut otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak. Selama tidak termasuk kategori yang memperoleh pengecualian atau pembebasan berdasarkan peraturan, penjualannya dapat dikenai PPN.
Karena itu, perlengkapan sekolah yang terlihat sederhana juga menjadi bagian dari transaksi barang konsumsi yang mengikuti sistem perpajakan.
7. Novel, Komik, dan Buku Bacaan
Buku menjadi salah satu produk yang menarik untuk dibahas karena tidak semua jenis buku mendapatkan perlakuan pajak yang sama.
Secara umum, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung akses masyarakat terhadap bahan bacaan dan pendidikan.
Sementara itu, perlakuan terhadap buku lainnya perlu dilihat berdasarkan jenis, fungsi, dan ketentuan fasilitas perpajakan yang berlaku.
Novel, komik, majalah, serta buku pengembangan diri tidak bisa langsung disamaratakan sebagai barang bebas PPN maupun seluruhnya dikenai PPN. Status pajaknya perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi dan aturan yang mengatur produk tersebut.
Dengan demikian, anggapan bahwa semua buku dikenai PPN atau seluruh buku bebas pajak sama-sama tidak tepat.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Bukan Cuma Pembalut, Ini 7 Barang Receh Sehari-hari yang Ternyata Bisa Kena PPN .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!