- Home
-
- Entertainment
-
- PK Nikita Mirzani Ditola...
PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Medsos Jangan Dipakai buat Meras!
Kamis, 24 Sep 2026, 13:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Reza Gladys.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku. Setelah mengetahui PK Nikita Mirzani ditolak, pihak Reza Gladys menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial.
Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Pesan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Ia secara khusus menyinggung tindakan seperti pencemaran dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
"Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang," kata Julius Sembiring, belum lama ini.
"Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan," sambungnya.
Pihak Reza Gladys Singgung Pembelaan Nikita
Julius Sembiring juga menanggapi berbagai pembelaan yang sebelumnya disampaikan Nikita Mirzani selama proses hukum berlangsung.
Menurut Julius, rangkaian proses hukum yang telah dijalani Nikita, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), telah menghasilkan putusan dalam perkara tersebut.
"Kami perlu menyampaikan bahwa apa yang selama ini menjadi pembelaan-pembelaan terpidana, baik di persidangan maupun di luar persidangan, ini sudah berhenti. Maksud kami adalah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terpidana Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana," ujar Julius.
Julius mengatakan pihak Reza Gladys menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
"Jaksa penuntut umum telah bekerja keras bukan untuk menuduh siapa yang salah atau benar, tetapi demi penegakan hukum dan mengembalikan hak-hak korban," katanya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah upaya hukum dalam perkara tersebut. Setelah menjalani proses persidangan di tingkat pertama dan banding, perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi.
Hukuman Nikita kemudian menjadi enam tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. Setelah itu, Nikita kembali menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali.
Namun, permohonan PK tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang menjadi putusan kasasi tetap berlaku.
Pihak Reza Gladys berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain dan berujung pada persoalan hukum.
- Kasus Nikita Mirzani VS Reza Gladys
- Vonis Hukuman Nikita Mirzani
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.