KPK Bongkar Dugaan Korupsi Lain di ATR/BPN, Bukan Cuma Kasus HGB Summarecon!

Ket. KPK.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk ternyata belum berhenti pada perkara yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah tersebut justru mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan itu mencakup penerimaan uang maupun gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga urusan mutasi dan promosi jabatan.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Taufik, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah oknum di lingkungan ATR/BPN menerima uang dalam berbagai kepentingan.

“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” ujar Taufik.

Temuan tersebut membuat penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ada Dugaan Uang Rp2,1 Miliar dari PT BPA

Salah satu dugaan perkara lain yang kini ikut didalami KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).

KPK menduga perusahaan tersebut memberikan sejumlah uang untuk kepentingan pengurusan HGB. Nilainya disebut mencapai Rp2,1 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai salah satu orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Taufik.

Tak berhenti di sana, KPK menduga sebagian besar uang tersebut kembali mengalir kepada pihak lain.

Dari total Rp2,1 miliar, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan Erwin kepada Arif Sugiyanto. Arif juga disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain di ATR/BPN

Pengungkapan dugaan uang Rp2,1 miliar tersebut menjadi indikasi bahwa perkara yang terbongkar melalui OTT KPK tidak hanya berkaitan dengan satu proses pengurusan HGB.

Penyidik juga tengah menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan maupun urusan internal di lingkungan ATR/BPN.

KPK disebut masih mendalami asal-usul uang, peruntukan dana, hingga aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak.

Artinya, perkembangan perkara masih dapat bertambah seiring proses penyidikan berlangsung.

OTT KPK Awalnya Amankan Belasan Orang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara maupun pihak yang berkaitan dengan pengumpulan uang.

Empat pihak swasta yang menjadi tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Meski demikian, pengembangan kasus masih berlangsung. KPK belum berhenti pada perkara HGB Summarecon dan kini turut menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Dengan adanya temuan tersebut, penyidikan KPK berpotensi membuka rangkaian transaksi lain yang sebelumnya belum terungkap. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui alat bukti yang dimiliki KPK.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN