Nusron Wahid Muncul dalam Dugaan Aliran USD 400 Ribu di Sidang Kuota Haji, KPK Siap Bongkar Fakta!
Jum'at, 04 Sep 2026, 13:10 WIBKasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 kembali memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Nusron Wahid muncul ketika terdakwa mengungkap adanya penyerahan uang sebesar USD 400 ribu atau sekitar Rp6,4 miliar.
Keterangan tersebut disampaikan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex saat meminta konfirmasi kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias âBajak Lautâ, dalam persidangan pada Selasa (1/9/2026).
Ishfah menanyakan mengenai uang USD 400 ribu yang disebut harus diserahkan melalui seseorang bernama Erik. Dalam pertanyaannya, Ishfah mengaitkan penyerahan uang tersebut dengan permintaan seseorang bernama Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
âApakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar USD 400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?â tanya Ishfah dalam persidangan.
Bahri kemudian mengaku bahwa ketika pertama kali diminta menyerahkan uang tersebut, dirinya belum mengetahui siapa pihak yang berada di balik permintaan tersebut.
Ia baru mengetahui informasi mengenai peruntukan uang itu setelah beberapa hari kemudian bertanya kepada Ishfah.
âWaktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu,â jawab Bahri.
Ishfah lalu kembali mempertegas keterangannya. Ia menyebut Zainal Abidin sebagai pihak yang meminta uang tersebut dan mengatakan uang itu kemudian diminta untuk diserahkan melalui Erik.
âBaru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid. Betul?â tanya Ishfah.
Bahri menjawab singkat, âIya.â
Ishfah kembali memastikan apakah Bahri memahami bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan atas permintaan Zainal Abidin.
Bahri pun menjawab bahwa dirinya memahami hal tersebut setelah mendapatkan penjelasan dari Ishfah.
Uang USD 400 Ribu Sebelumnya Juga Disebut
Keterangan mengenai uang dalam jumlah besar tersebut ternyata bukan pertama kali muncul di persidangan.
Pada hari yang sama, dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Bahri sebelumnya mengungkap bahwa dirinya sempat menerima titipan uang dari Asrul.
Saat itu, uang tersebut disebut akan diserahkan kepada Ishfah. Namun, dalam rangkaian keterangan berikutnya, uang tersebut kemudian dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, yang ketika itu dipimpin oleh Nusron Wahid.
Keterangan tersebut sontak menjadi sorotan karena menyangkut nominal yang tidak sedikit dan muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah bergulir di pengadilan.
Meski demikian, penting dicatat bahwa keterangan mengenai aliran uang dan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan masih merupakan bagian dari fakta yang sedang diuji dalam proses hukum. Penyebutan nama seseorang dalam kesaksian tidak otomatis membuktikan keterlibatan atau kesalahan pidana.
Hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid juga belum memberikan pernyataan terkait namanya yang disebut dalam persidangan.
KPK Tak Mau Lewatkan Fakta Persidangan
Munculnya keterangan mengenai uang USD 400 ribu tersebut kini menjadi perhatian KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan seluruh keterangan yang muncul selama proses persidangan akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum.
âJaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,â ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9/2026).
Menurut Budi, fakta persidangan memiliki posisi penting dalam proses pembuktian. Setiap keterangan yang muncul dapat membantu penyidik dan jaksa memahami rangkaian perkara secara lebih utuh.
âYang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,â jelasnya.
Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar
Kasus ini sendiri memiliki nilai kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Kini, dengan munculnya keterangan baru mengenai uang USD 400 ribu dan disebutnya sejumlah nama dalam persidangan, perhatian publik kembali tertuju pada bagaimana KPK akan mengembangkan fakta tersebut.
Apakah uang tersebut benar berkaitan dengan perkara kuota haji dan siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aliran dana tersebut? Jawabannya masih harus menunggu proses pembuktian di pengadilan.
Yang jelas, KPK telah menyatakan tidak akan mengabaikan fakta persidangan. Setiap keterangan akan dianalisis untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan konstruksi perkara secara keseluruhan.
- Kasus Korupsi
- KPK
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.