KPK Buka Suara Soal Nusron Wahid Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar!
Jum'at, 04 Sep 2026, 13:05 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali memanas. Nama Nusron Wahid ikut disebut dalam fakta persidangan terkait dugaan penyerahan uang sebesar US$400.000 atau sekitar ratusan miliar rupiah jika dikonversikan ke rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan keterangan yang muncul di ruang sidang akan ditelaah lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memeriksa setiap keterangan yang muncul selama persidangan. Menurutnya, fakta persidangan memiliki peran penting untuk membangun gambaran utuh mengenai perkara yang tengah diproses.
âJaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,â ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9).
Ia menambahkan, setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Uang 400 Ribu Dolar AS Disebut Mengalir ke Pansus Haji
Nama Nusron mencuat dalam persidangan yang berlangsung pada 1 September malam hingga dini hari. Dalam sidang tersebut, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bersama mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400.000 kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.
Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai uang tersebut dan meminta konfirmasi mengenai sosok bernama Erik yang disebut menjadi perantara penyerahan uang.
Ishfah kemudian mengaitkan permintaan uang tersebut dengan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
Bahri mengakui pada awalnya dirinya tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari uang tersebut. Namun, setelah beberapa hari, ia mengaku mendapatkan penjelasan mengenai siapa pihak yang meminta uang tersebut dan kepada siapa uang harus diserahkan.
Dalam kesaksiannya, Bahri membenarkan bahwa Zainal Abidin disebut sebagai pihak yang meminta uang dan disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Nusron.
Sebelumnya Uang Disebut Dititipkan untuk Ishfah
Keterangan mengenai uang tersebut juga muncul dalam persidangan lain yang digelar pada 1 September.
Bahri sebelumnya mengungkap bahwa dirinya sempat menerima titipan uang dari Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Saat itu, uang tersebut disebut ditujukan kepada Ishfah.
Namun, dalam perkembangan kesaksian di persidangan, uang tersebut kemudian dikaitkan dengan penyerahan kepada Pansus Haji DPR RI yang saat itu dipimpin Nusron Wahid.
Rangkaian kesaksian tersebut kini menjadi perhatian karena KPK perlu mengurai siapa pemberi, penerima, perantara, serta tujuan sebenarnya dari uang yang disebut mencapai US$400.000 tersebut.
Meski nama Nusron telah muncul dalam persidangan, belum ada pernyataan langsung dari Nusron Wahid mengenai tudingan atau keterangan yang disampaikan para terdakwa.
Hingga berita ini ditulis, Nusron belum memberikan tanggapan. CNNIndonesia.com juga telah menghubungi Nusron untuk meminta konfirmasi, tetapi belum memperoleh jawaban.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Kasus kuota haji tambahan ini sendiri bukan perkara kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Selain Ishfah Abidal Azis, terdapat tiga terdakwa lain yang turut diproses dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.
Kini, munculnya nama Nusron dalam rangkaian fakta persidangan membuat kasus tersebut kembali menjadi sorotan. KPK menegaskan bahwa setiap keterangan yang terungkap di ruang sidang akan dianalisis untuk membantu membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu proses pembuktian di pengadilan untuk mengetahui apakah keterangan mengenai uang US$400.000 tersebut memiliki kaitan hukum dengan pihak-pihak yang disebut atau tidak.
- KPK
- Nusron Wahid
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.