Kosmetik di Indonesia Wajib Halal Oktober 2026, Industri Kecantikan RI Justru Dibayangi Krisis Bahan Baku
Jum'at, 04 Sep 2026, 15:15 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Mulai 18 Oktober 2026, industri kosmetik Indonesia bakal memasuki babak baru. Seluruh produk kosmetik yang beredar diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Aturan ini tentu menjadi kabar penting bagi konsumen yang semakin memperhatikan status halal produk kecantikan yang digunakan sehari-hari.
Namun, di balik aturan tersebut, industri kosmetik nasional ternyata masih menghadapi pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) mengingatkan bahwa kesiapan industri belum sepenuhnya merata, terutama karena tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor dan terbatasnya lembaga pemeriksa halal (LPH).
Data PERKOSMI menunjukkan sekitar 56 persen produk kosmetik saat ini sudah memiliki sertifikasi halal. Angka tersebut terlihat cukup besar. Namun, jika melihat kondisi pelaku usahanya, situasinya ternyata berbeda.
Berdasarkan survei terhadap 243 pelaku usaha yang dilakukan pada Desember 2025 hingga Mei 2026, baru sekitar 10% pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi halal untuk seluruh produknya.
Sementara itu, lebih dari 40 persen pelaku usaha baru mendapatkan sertifikasi untuk sebagian produknya. Di sisi lain, lebih dari 40 persen lainnya bahkan belum memiliki sertifikasi halal.
Artinya, menjelang tenggat Oktober 2026, masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan industri kosmetik Indonesia.
90 Persen Bahan Baku Masih Impor
Salah satu persoalan paling serius datang dari bahan baku. PERKOSMI menyebut sekitar 90% bahan baku kosmetik Indonesia masih bergantung pada impor.
Ketergantungan ini membuat proses sertifikasi halal menjadi jauh lebih kompleks. Pasalnya, produsen kosmetik Indonesia tidak hanya perlu memastikan proses produksinya memenuhi ketentuan halal, tetapi juga harus bergantung pada kesiapan pemasok bahan baku di berbagai negara.
Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI, Riva Dwitya Ahmad, mengatakan belum tentu seluruh produsen bahan baku di luar negeri bersedia atau mampu melakukan sertifikasi halal.
Kondisi tersebut berpotensi membuat produsen kosmetik Indonesia hanya dapat menggunakan bahan baku dari supplier tertentu yang sudah memiliki sertifikasi. Jika terjadi gangguan rantai pasok, pilihan bahan baku pun bisa semakin terbatas.
Dampaknya tidak berhenti pada persoalan pasokan. Menurut PERKOSMI, keterbatasan tersebut juga dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk melakukan inovasi dan membangun ketahanan rantai pasok.
Lembaga Pemeriksa Halal Juga Jadi Sorotan
Persoalan berikutnya adalah ketersediaan lembaga pemeriksa halal di luar negeri.
Dari lebih dari 100 lembaga halal luar negeri yang sudah ada, baru sekitar 43 lembaga yang memiliki cakupan pemeriksaan produk kosmetik dalam skema pengakuan yang berlaku.
Masalahnya, produsen bahan baku kosmetik Indonesia tersebar di berbagai negara. Ketika suatu negara belum memiliki lembaga halal yang memenuhi persyaratan, proses pemeriksaan dapat dilakukan langsung oleh BPJPH dari Indonesia.
Konsekuensinya, auditor harus datang ke negara asal bahan baku untuk melakukan pemeriksaan. Proses tersebut tentu berpotensi menambah waktu dan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.
PERKOSMI sendiri menegaskan mereka tidak menolak kewajiban sertifikasi halal. Justru, asosiasi menilai sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun, penerapannya diminta tetap mempertimbangkan realitas industri.
PERKOSMI mengusulkan agar kewajiban sertifikasi bahan baku lebih difokuskan pada bahan yang memang memiliki risiko terhadap kehalalan, terutama bahan yang berasal dari turunan hewan sembelihan.
Ketua PERKOSMI Sancoyo Antarikso menekankan bahwa aturan halal harus dapat diterapkan secara realistis sehingga tidak berubah menjadi hambatan bagi industri.
Bisa Nggak LPH Menampung Puluhan Ribu Produk?
Pertanyaan besar lainnya adalah kapasitas LPH.
Tahun lalu saja, jumlah nomor izin edar kosmetik yang diterbitkan mencapai sekitar 118 ribu, atau hampir 10 ribu produk setiap bulan.
Dengan jumlah produk sebesar itu, kesiapan infrastruktur pemeriksaan menjadi sangat krusial. PERKOSMI mempertanyakan apakah jumlah LPH yang tersedia saat ini mampu mengejar kebutuhan sertifikasi dalam waktu yang relatif singkat.
Menurut Sancoyo, penerapan kewajiban halal pada Oktober membutuhkan infrastruktur yang benar-benar siap, regulasi dan panduan yang jelas, serta keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga pelaku industri.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif. Jika diterapkan dengan baik, aturan ini justru bisa menjadi modal penting untuk memperkuat industri kosmetik Indonesia.
Namun, jika kesiapan bahan baku, LPH, regulasi, dan rantai pasok belum sejalan, aturan tersebut berisiko menambah beban industri.
Oktober 2026 pun menjadi titik penting: apakah kewajiban halal akan menjadi lompatan besar bagi industri kosmetik Indonesia, atau justru memunculkan tantangan baru bagi produsen?
- kosmetik
- Industri Kosmetik Indonesia
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.