Dari Transaksi Piyama hingga Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Penipuan Lisa Mariana
Ket. Dari Transaksi Piyama hingga Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Penipuan Lisa Mariana
Doc: Istimewa
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Selebgram Lisa Mariana, dengan nama lengkap Lisa Mariana Presley Zulkandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dewi Wulan.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dari perselisihan yang bermula dari transaksi pembelian piyama hingga persoalan pinjaman uang. Kasus ini terjadi sejak April 2025 dan kemudian berlanjut ke proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga menggelar perkara, polisi akhirnya mengubah status Lisa Mariana dari terlapor menjadi tersangka pada 20 Agustus 2026.
Berikut kronologi lengkap kasus Lisa Mariana dan Dewi Wulan. Simak beritanya hanya di artikel ini.
Kronologi Lengkap Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka
Perselisihan antara Lisa Mariana dan Dewi Wulan bermula pada 12 April 2025. Saat itu, Dewi mengaku membeli dua pasang piyama melalui akun Instagram yang disebut berkaitan dengan Lisa Mariana.
Untuk pembelian tersebut, Dewi telah melakukan pembayaran dengan mentransfer uang sebesar Rp910 ribu.
Namun, barang yang dipesannya tidak kunjung diterima. Persoalan transaksi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penipuan dan akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Lisa Mariana Dikabarkan Meminjam Rp10 Juta
Persoalan antara keduanya tidak hanya berkaitan dengan transaksi piyama. Beberapa hari kemudian, tepatnya 19 April 2025, Lisa Mariana disebut meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Dewi Wulan.
Rekomendasi juga buat kamu:
Menurut keterangan Dewi, saat itu Lisa meminjam uang karena sedang mengalami kesulitan finansial. Lisa berjanji mengembalikan uang tersebut pada 23 April 2025.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dewi, uang tersebut tidak dikembalikan secara penuh. Lisa diketahui baru mengembalikan sekitar Rp2 juta, sehingga masih terdapat uang yang belum dikembalikan.
Persoalan transaksi piyama dan pinjaman uang tersebut kemudian menjadi bagian dari perselisihan yang berujung pada laporan polisi.
Dewi Wulan Layangkan Somasi
Sebelum menempuh proses hukum, Dewi Wulan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui somasi. Namun, persoalan itu akhirnya dibawa ke kepolisian.
Dewi bersama kuasa hukumnya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Timur dan berkembang hingga masuk ke tahap penyidikan.
Muncul Pengakuan Korban Lain
Persoalan Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik pada 2026. Dewi Wulan mengungkap adanya sejumlah orang lain yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan tindakan Lisa Mariana. Jumlah korban yang disebut Dewi bahkan mencapai lebih dari 20 orang.
Meski demikian, perkara yang membuat Lisa Mariana kini berstatus tersangka merupakan perkara yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan dan proses hukum yang telah berjalan.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut.
Mereka di antaranya saksi pelapor, saksi korban, saksi dari pihak bank, ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Lisa Mariana yang sebelumnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara.
Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka
Hasil gelar perkara menjadi titik penting dalam kasus tersebut. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka. Statusnya yang sebelumnya merupakan terlapor kemudian berubah menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam surat ketetapan tersangka yang diterbitkan penyidik.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lisa Mariana Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Setelah penetapan tersangka, proses hukum terhadap Lisa Mariana masih berlanjut. Polisi selanjutnya akan memanggil Lisa Mariana untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan demikian, kasus yang awalnya bermula dari transaksi dua pasang piyama senilai Rp910 ribu dan persoalan pinjaman uang Rp10 juta kini telah memasuki tahapan baru setelah Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Lisa Mariana Sebelumnya Bantah Tuduhan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana telah membantah tudingan penipuan yang disampaikan Dewi Wulan.
Lisa menilai tudingan tersebut tidak disertai bukti yang valid. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib.
Kini, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dirinya sebagai tersangka, Lisa Mariana harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Dari Transaksi Piyama hingga Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Penipuan Lisa Mariana .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!