- Home
-
- Entertainment
-
- Akta 39 Jadi Biang Kerok...
Akta 39 Jadi Biang Kerok Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal? Ini Faktanya
Rabu, 19 Agu 2026, 15:50 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait perkara hak asuh anak akhirnya menemui jalan buntu. Pertemuan kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/8/2026) dinyatakan gagal karena belum tercapai kesepakatan.
Dengan gagalnya mediasi, perkara tersebut kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perselisihan kembali mengarah pada Akta 39, dokumen yang menjadi salah satu dasar Ruben dalam memperjuangkan haknya untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
Akta 39 Jadi Titik Perselisihan
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap pihaknya tetap berpegang pada isi Akta 39. Menurutnya, dokumen tersebut mengatur hak Ruben untuk berkumpul bersama anak-anak selama dua hingga tiga hari setiap minggu.
Minola menegaskan, dalam akta tersebut tidak tercantum persyaratan tertentu yang harus dipenuhi Ruben sebelum dapat bertemu anak-anaknya.
âDinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal,â ujar Minola seusai mediasi.
Dokumen Akta 39 bahkan dibawa oleh pihak Ruben saat proses mediasi. Minola mengatakan hakim mediator sempat meminta dokumen tersebut dan membacanya secara langsung.
Menurut Minola, persoalan muncul karena pihak Sarwendah disebut menginginkan adanya sejumlah syarat dalam pertemuan Ruben dengan anak-anak.
Ruben Disebut Tak Keberatan Jika Ada Aturan Baru
Minola menegaskan Ruben sebenarnya tidak menutup kemungkinan jika aturan mengenai pertemuan dengan anak ingin diubah.
Namun, perubahan tersebut, menurut dia, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak dapat ditentukan secara sepihak.
âKalau memang mau diubah, disepakati bersama kita ubah,â kata Minola.
Ia menilai jika memang terdapat ketentuan baru yang ingin dimasukkan ke dalam Akta 39, seharusnya dilakukan melalui perubahan atau adendum yang disepakati bersama.
Dengan demikian, pihak Ruben tetap berpegang pada aturan yang tercantum dalam dokumen tersebut selama belum ada kesepakatan baru.
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Ada Syarat Sepihak
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyayangkan mediasi yang akhirnya gagal dan membantah anggapan bahwa kliennya memberikan persyaratan sepihak kepada Ruben untuk bertemu anak-anak.
Menurut Chris, yang ditekankan Sarwendah bukanlah larangan bertemu, melainkan kewajiban kedua orang tua untuk memastikan anak berada dalam kondisi aman dan sehat.
Chris bahkan mengaku memiliki bukti percakapan antara Sarwendah dan Ruben yang berkaitan dengan rencana pertemuan anak dengan ayahnya.
Sarwendah Disebut Sudah Mengizinkan
Chris kemudian membeberkan isi komunikasi antara kedua pihak. Ia mengklaim Sarwendah sebenarnya telah memberikan izin kepada anak-anak untuk bertemu Ruben, termasuk dalam momen ulang tahun Ruben.
Namun, menurut Chris, terdapat kewajiban orang tua yang tetap harus diperhatikan dalam proses tersebut.
Ia menyebut kondisi tersebut akhirnya menjadi salah satu alasan mengapa pertemuan yang direncanakan tidak dapat terlaksana.
âSemua sudah diiyakan. Tetapi ada kewajiban orang tua untuk menjaga,â ujar Chris.
Dengan mediasi yang dinyatakan gagal, perselisihan mengenai hak Ruben untuk bertemu anak-anak dan penerapan Akta 39 kini berpotensi kembali dibahas dalam persidangan.
Dua pihak memiliki versi berbeda mengenai akar persoalan. Ruben berpegang pada Akta 39, sementara Sarwendah menekankan aspek keamanan dan kondisi anak.
- Sarwendah
- Ruben Onsu
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.