Selain Raabi’atul Adawiyyah, Gelar Ibu Pangeran Abdul Mateen Juga Pernah Dicabut

Senin, 10 Agu 2026, 15:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pencabutan gelar kerajaan terhadap Pengiran Raabi’atul Adawiyyah, menantu Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, kembali menarik perhatian publik terhadap aturan dan status anggota keluarga kerajaan Brunei. Namun, Raabi’atul bukan satu-satunya perempuan yang pernah kehilangan gelar kerajaan.

Jauh sebelum kasus tersebut, ibu Pangeran Abdul Mateen, Hajah Mariam binti Haji Abdul Aziz, juga diketahui pernah mengalami perubahan status dan pencabutan gelar kerajaan setelah perceraiannya dengan Sultan Hassanal Bolkiah pada 2003.

Ket. Foto: Hajah Mariam ibu Pangeran Abdul Mateen — Sumber: instagram.com/josacha

Hajah Mariam merupakan mantan istri kedua Sultan Hassanal Bolkiah. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai beberapa anak, termasuk Pangeran Abdul Mateen yang kini dikenal sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan Brunei yang cukup populer di mata publik internasional.

Ketika masih menjadi istri Sultan, Hajah Mariam menyandang gelar dan kedudukan khusus sebagai bagian dari keluarga kerajaan. Salah satu gelar kebangsawanan yang melekat pada statusnya adalah “Duli Yang Teramat Mulia Pengiran Isteri”.

Namun, setelah pernikahannya dengan Sultan berakhir pada 2003, status serta gelar kerajaan yang sebelumnya disandangnya turut mengalami perubahan.

Alasan Pencabutan Gelar

Pencabutan atau penyesuaian gelar tersebut berkaitan dengan berakhirnya kedudukan Hajah Mariam sebagai istri Sultan. Setelah bercerai, ia tidak lagi memiliki posisi yang sama di lingkungan kerajaan seperti ketika masih menjadi pasangan Sultan Hassanal Bolkiah.

Kehidupan Hajah Mariam setelah perceraian juga cenderung jauh dari sorotan dibandingkan sejumlah anggota keluarga kerajaan lainnya. Ia kemudian lebih banyak menjalani kehidupan di luar lingkungan istana dan tidak terlalu sering tampil dalam agenda resmi kerajaan.

Kisah Hajah Mariam menjadi menarik untuk kembali dibahas di tengah kabar mengenai pencabutan gelar Raabi’atul Adawiyyah. Meski sama-sama berkaitan dengan hilangnya gelar kerajaan, kedua kasus tersebut memiliki latar belakang yang berbeda.

Raabi’atul Adawiyyah merupakan istri Pangeran Abdul Malik, putra Sultan Hassanal Bolkiah. Gelarnya sebagai “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” dilaporkan dicabut atas perintah Sultan karena perilakunya dinilai tidak pantas sebagai pasangan anggota keluarga kerajaan.

Sementara itu, perubahan status Hajah Mariam terjadi setelah berakhirnya pernikahannya dengan Sultan.

Perbedaan tersebut penting untuk diperhatikan agar kedua kasus tidak disamakan. Dalam kasus Raabi’atul, pihak kerajaan menyebut adanya persoalan terkait perilaku, meski detailnya belum dijelaskan secara terbuka.

Sedangkan pada Hajah Mariam, perubahan status berkaitan dengan perceraian dan berakhirnya kedudukannya sebagai istri Sultan.

Keduanya menunjukkan bahwa gelar kerajaan Brunei tidak hanya menjadi simbol kehormatan, tetapi juga berkaitan erat dengan kedudukan seseorang di dalam keluarga dan struktur monarki.*

  • Raabiatul Adawiyyah
  • Ibu Pangeran Abdul Mateen

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.