Gelar Kerajaan Istri Pangeran Abdul Malik Dicabut Sultan Brunei, Apa Alasannya?

Minggu, 09 Agu 2026, 16:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sultan Kerajaan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kehormatan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah, istri Pangeran Abdul Malik. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kantor Grand Chamberlain Brunei pada Sabtu (8/8).

Pelaksana Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna bin Pengiran Haji Razali menyampaikan bahwa pencabutan gelar tersebut merupakan titah Sultan Hassanal Bolkiah. Gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang sebelumnya disandang Raabi'atul Adawiyyah pun dicabut dengan segera.

Ket. Foto: Gelar Kerajaan Istri Pangeran Abdul Malik Dicabut Sultan Brunei, Apa Alasannya? — Sumber: Istimewa

Dilansir dari The New Straits Times, Minggu (9/8/2025), keputusan tersebut berkaitan dengan perilaku Raabi'atul Adawiyyah yang dinilai tidak layak bagi istri seorang anggota keluarga kerajaan.

Laporan tersebut menyebut tindakan Raabi'atul Adawiyyah dianggap telah mencoreng nama baik monarki Brunei sekaligus menunjukkan sikap tidak hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, serta keluarga kerajaan Brunei Darussalam.

Dalam laporan yang dikutip RTB News, alasan resmi yang disampaikan menggunakan istilah “unbecoming of a spouse of a member of the royal family”, yang dapat dimaknai sebagai perilaku yang tidak pantas bagi pasangan anggota keluarga kerajaan.

Pernyataan tersebut menjadi dasar keputusan pencabutan gelar. Namun, pihak kerajaan tidak menjelaskan secara spesifik tindakan yang dimaksud.

Tidak Ada Penjelasan Detail soal Tindakan yang Dipersoalkan

Hingga pengumuman pencabutan gelar disampaikan, belum terdapat keterangan publik mengenai peristiwa atau tindakan tertentu yang menyebabkan Raabi'atul Adawiyyah kehilangan gelarnya.

Kantor Grand Chamberlain juga tidak memberikan rincian mengenai kapan maupun dalam situasi apa tindakan tersebut terjadi.

Hal tersebut membuat alasan pencabutan gelar masih terbatas pada penilaian resmi kerajaan bahwa perilaku Raabi'atul Adawiyyah dianggap tidak pantas dan berdampak terhadap nama baik monarki.

Karena itu, tidak tepat untuk menyimpulkan bentuk pelanggaran atau tindakan tertentu di luar keterangan resmi yang telah diumumkan pihak kerajaan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa gelar kerajaan di Brunei dapat dicabut berdasarkan titah Sultan ketika perilaku seorang anggota keluarga dinilai tidak sesuai dengan kedudukan dan kehormatan kerajaan.

Namun, hingga kini, pihak kerajaan belum mengungkapkan lebih jauh tindakan yang menjadi dasar keputusan tersebut.

  • Istri Pangeran Abdul Malik
  • Gelar Kerajaan Kesultanan Brunei

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.