Rincian Harta Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten dengan Kekayaan Rp17,9 Miliar
Ket. Rincian Harta Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten dengan Kekayaan Rp17,9 Miliar
Doc: Istimewa
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah kembali menjadi perhatian publik. Rincian harta kekayaannya bahkan ramai diperbincangkan di platform media sosial X atau Twitter.
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Dimyati Natakusumah tercatat mencapai Rp17.932.228.325 berdasarkan laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026. Status verifikasi administratif dalam laporan tersebut dinyatakan lengkap.
Dimyati Natakusumah tercatat menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten di bidang eksekutif, lembaga Pemerintah Provinsi Banten, unit kerja Wakil Pimpinan, dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 15971.
Laporan tersebut merupakan pengumuman resmi yang dicetak secara otomatis melalui sistem elhkpn.kpk.go.id dan dipublikasikan untuk memenuhi kewajiban transparansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aset Tanah dan Bangunan Menjadi Penyumbang Terbesar Kekayaan
Bagian terbesar dari kekayaan Dimyati Natakusumah berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp15.212.102.657.
Dalam laporan tersebut, terdapat setidaknya 21 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lebak dan terutama Kabupaten Pandeglang. Seluruh aset tersebut tercatat dengan keterangan sebagai "hasil sendiri".
Beberapa aset dengan nilai terbesar di antaranya:
-
Rekomendasi juga buat kamu:
Tanah dan bangunan seluas 8.095 m²/800 m² di Pandeglang senilai Rp7.348.755.156.
-
Tanah dan bangunan seluas 317 m²/400 m² di Pandeglang senilai Rp2.631.415.178.
-
Tanah dan bangunan seluas 982 m²/200 m² di Pandeglang senilai Rp1.734.200.942.
-
Tanah seluas 38.900 m² di Pandeglang senilai Rp783.001.674.
-
Tanah seluas 10.400 m² di Pandeglang senilai Rp903.463.470.
Selain itu, aset lainnya berupa tanah kosong maupun tanah dengan bangunan juga tercatat dengan luas yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga ribuan meter persegi. Seluruh aset tersebut berada di dua wilayah kabupaten tersebut.
Dominasi aset properti ini menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Dimyati Natakusumah tersimpan dalam bentuk aset tidak bergerak yang berada di wilayah Banten Selatan.
Kendaraan, Harta Bergerak, dan Kas
Selain tanah dan bangunan, alat transportasi serta mesin yang dimiliki Dimyati Natakusumah tercatat memiliki nilai sebesar Rp327.499.101.
Koleksi kendaraan yang tercantum dalam laporan tersebut terdiri dari sejumlah mobil lawas dan kendaraan roda dua, yakni:
-
Daihatsu Zebra Mini Bus tahun 1988 senilai Rp11.884.950.
-
Daihatsu Feroza Jeep tahun 1995 senilai Rp33.137.181.
-
Daihatsu Taruna Mini Bus tahun 1999 senilai Rp49.985.100.
-
Toyota Kijang Mini Bus tahun 1995 senilai Rp37.458.540.
-
Mercedes Benz Sedan tahun 2000 senilai Rp141.433.330.
-
Suzuki Karimun Jeep tahun 2001 senilai Rp50.500.000.
-
Motor Honda tahun 2001 senilai Rp3.100.000.
Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat mencapai Rp263.540.000. Untuk kas dan setara kas, nilainya mencapai Rp2.129.086.567.
Dalam laporan tersebut tidak terdapat catatan mengenai kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Hal menarik lainnya, laporan LHKPN Dimyati Natakusumah mencatat bahwa dirinya tidak memiliki hutang sama sekali. Dengan demikian, sub total harta yang tercatat sama dengan total kekayaan bersih, yaitu sebesar Rp17.932.228.325.
Pengumuman LHKPN tersebut menegaskan bahwa data yang tercantum diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara. Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta yang dilaporkan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya harta yang tidak dilaporkan, pejabat yang bersangkutan wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan laporan tersebut dalam media pengumuman resmi KPK bertujuan untuk memfasilitasi kewajiban pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara. Dokumen itu tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis melalui sistem elektronik.
Di platform X, rincian kekayaan Dimyati Natakusumah kerap dibahas bersamaan dengan posisi politiknya serta jaringan keluarga di Banten, khususnya wilayah Pandeglang. Namun, data resmi yang tersedia tetap mengacu pada angka-angka yang tercantum dalam LHKPN KPK.
Transparansi melalui LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik. Masyarakat dapat mengakses dan mencermati data kekayaan Dimyati Natakusumah sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Rincian Harta Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten dengan Kekayaan Rp17,9 Miliar .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!