RUU Hak Cipta Disusupi Pasal Kontroversial? Ancaman Penjara 12 Tahun Bisa Bungkam Kebebasan Pers dan Hantam Kelompok Rentan

Jum'at, 17 Jul 2026, 09:20 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Harapan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi para pencipta karya justru dibayangi gelombang kritik. Sejumlah aktivis hukum, pegiat kebebasan pers, hingga organisasi hak asasi manusia menyoroti munculnya pasal-pasal baru yang dinilai berpotensi menjadi pasal selundupan karena dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis, seniman, akademisi, hingga kelompok rentan.

Sorotan paling tajam mengarah pada ketentuan pidana baru yang dimasukkan setelah proses harmonisasi RUU Hak Cipta. Aturan tersebut mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun bagi individu maupun korporasi yang dianggap menyebarkan karya bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, hingga pertahanan dan keamanan negara.

Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang awalnya diharapkan memperkuat perlindungan bagi para pencipta karya kini justru menuai kritik dari berbagai kalangan. Aktivis kebebasan pers, pegiat HAM, hingga organisasi masyarakat sipil menilai sejumlah pasal baru berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Berikut sederet fakta penting mengenai polemik RUU Hak Cipta yang tengah menjadi sorotan.

1. Muncul Pasal Pidana Baru dalam Draf Harmonisasi

Ket. Foto: Demo tolak ancaman kebebasan berekspresi. — Sumber: Istimewa

Kontroversi bermula setelah draf hasil harmonisasi RUU Hak Cipta memasukkan ancaman pidana bagi pihak yang menyebarkan karya yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, hingga pertahanan dan keamanan negara. Sebelumnya, aturan tersebut hanya berupa larangan tanpa ancaman pidana.

2. Ancaman Hukuman Mencapai 12 Tahun Penjara

Pasal 138 dan Pasal 139 menjadi sorotan karena memuat ancaman hukuman yang cukup berat.
- Penjara maksimal 5 tahun bagi individu yang menyebarkan karya bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Penjara maksimal 7 tahun bagi korporasi.
- Penjara maksimal 9 tahun bagi penyebaran karya yang dianggap bertentangan dengan pertahanan dan keamanan negara.
- Hukuman maksimal 12 tahun bagi korporasi yang mendistribusikan karya serupa.

3. Frasa 'Keamanan Negara' Dinilai Terlalu Karet

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai istilah seperti "pertahanan dan keamanan negara" sangat luas dan tidak memiliki batasan yang jelas. Akibatnya, aparat berpotensi memiliki ruang tafsir yang sangat besar dalam menentukan apakah suatu karya dianggap melanggar aturan atau tidak.

4. Jurnalis dan Media Dikhawatirkan Jadi Sasaran

Aktivis menilai pasal tersebut bisa berdampak langsung terhadap dunia jurnalistik.

Liputan investigasi mengenai anggaran pertahanan, dugaan pelanggaran HAM, operasi keamanan, hingga eksploitasi sumber daya alam berpotensi dianggap bertentangan dengan keamanan negara.

Jika itu terjadi, media maupun jurnalis dapat menghadapi ancaman pidana.

5. Redaksi Bisa Melakukan Sensor Diri

Ancaman hukuman yang berat dikhawatirkan membuat perusahaan media lebih berhati-hati dalam menerbitkan berita.

Akibatnya, muncul fenomena self censorship atau sensor diri karena takut menghadapi proses hukum meski karya yang diterbitkan memiliki kepentingan publik.

6. Kelompok Rentan Juga Berpotensi Terdampak

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai aturan tersebut dapat menjadi alat represi terhadap kelompok rentan.

Kelompok LGBTQ, gerakan perempuan, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas yang menyuarakan isu hak asasi manusia dinilai berpotensi terkena dampaknya apabila karya mereka ditafsirkan bertentangan dengan kepentingan negara.

7. Dinilai Tumpang Tindih dengan KUHP dan UU ITE

Menurut LBH Pers, sebenarnya aturan mengenai kesusilaan, agama, maupun keamanan negara sudah diatur dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, memasukkan kembali ketentuan tersebut ke dalam UU Hak Cipta dianggap berpotensi menimbulkan tumpang tindih hukum sekaligus memperbesar risiko kriminalisasi.

8. Revisi UU Hak Cipta Berawal dari Polemik Royalti

Revisi ini sebenarnya bermula dari polemik royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnes Monica pada akhir 2023. Selanjutnya DPR mengusulkan revisi UU Hak Cipta agar mampu menjawab perkembangan industri kreatif, tata kelola royalti, perlindungan karya digital, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI).

9. DPR Masih Membuka Peluang Menerima Masukan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung mengatakan pembahasan RUU Hak Cipta belum selesai. Baleg masih membuka kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan bersama pemerintah dilakukan.

Dengan masih terbukanya ruang pembahasan, berbagai organisasi masyarakat sipil berharap pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta hak kelompok rentan dapat dikaji ulang sebelum RUU Hak Cipta resmi disahkan menjadi undang-undang.

  • RUU Hak Cipta
  • kebebasan pers

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.