Choi Siwon Buru Haters Sampai Amerika, Pengadilan AS Bongkar Identitas Akun Haters

Senin, 06 Jul 2026, 16:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Langkah tegas diambil Choi Siwon dalam menghadapi serangan yang selama ini diterimanya di media sosial.

Anggota boy group K-Pop Super Junior tersebut berhasil memperoleh izin dari pengadilan di Amerika Serikat untuk mengungkap identitas sejumlah akun anonim yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Ket. Foto: Siwon buru haters hingga Amerika Serikat — Sumber: Instagram/@siwonchoi

Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam upaya hukum yang ditempuh Siwon. Setelah identitas para pemilik akun berhasil diketahui, proses gugatan yang telah diajukannya di Korea Selatan kini dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyanyi dan aktor berusia 40 tahun itu diketahui menggugat 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan fitnah dan penghinaan.

Akun-akun tersebut berasal dari beberapa platform, termasuk X serta YouTube.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Pusat Distrik Seoul pada Mei 2026. Namun, proses hukum menghadapi kendala karena seluruh akun yang menjadi sasaran gugatan menggunakan identitas anonim.

Tanpa mengetahui siapa pemilik akun tersebut, gugatan tidak dapat berjalan lebih jauh.

Untuk mengatasi hambatan itu, tim kuasa hukum Siwon kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Distrik Federal California Utara.

Alasannya, perusahaan yang mengelola platform X dan Google, sebagai induk YouTube, memiliki kewenangan atas data pengguna yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Melalui permohonan tersebut, pihak Siwon meminta agar perusahaan menyerahkan informasi dasar mengenai para pemilik akun. Data yang dimohonkan meliputi nama, tanggal lahir, hingga alamat yang terdaftar pada masing-masing akun.

Dalam dokumen pengajuan ke pengadilan, kuasa hukum Siwon menegaskan bahwa para pengguna akun tersebut diduga bukan warga negara Amerika Serikat.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan penggunaan bahasa Korea dalam berbagai unggahan serta informasi lokasi yang tercantum pada akun-akun tersebut.

Karena itu, permohonan ke pengadilan AS dilakukan semata-mata untuk memperoleh akses terhadap data yang dikuasai oleh perusahaan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat.

Setelah identitas diperoleh, perkara pokok tetap akan diproses melalui sistem peradilan Korea Selatan.

Berdasarkan laporan media Korea, Sisa Journal, pada Jumat (3/7/2026), Pengadilan Distrik Federal California Utara akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Majelis hakim menilai bahwa permintaan pengungkapan identitas tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa informasi yang diminta bersifat terbatas dan hanya mencakup data pribadi dasar yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

Dengan demikian, permohonan dinilai proporsional dan memiliki dasar hukum yang memadai.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi Siwon untuk melanjutkan gugatan pencemaran nama baik terhadap para pemilik akun di Korea Selatan.

Kasus ini juga menjadi contoh bahwa anonimitas di media sosial bukanlah jaminan bagi seseorang untuk terbebas dari tanggung jawab hukum apabila terbukti melakukan penghinaan atau menyebarkan fitnah terhadap orang lain.

Langkah yang ditempuh Choi Siwon diperkirakan dapat menjadi preseden bagi figur publik lain yang ingin memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum saat menjadi korban perundungan digital.*

  • Amerika Serikat
  • Choi Siwon Super Junior buru haters

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.