Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, PN Jakarta Selatan Beberkan Poin Gugatan dan Jadwal Sidang

Ket. Kolase foto Ruben Onsu dan Sarwendah.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum antara mantan pasangan selebritas, Ruben Onsu dan Sarwendah, memasuki babak baru terkait hak asuh anak.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi telah mengonfirmasi pendaftaran berkas perkara gugatan hak asuh yang dilayangkan oleh pihak Ruben Onsu.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, akhirnya membeberkan poin-poin utama serta substansi dari gugatan tersebut guna meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.

Bagi Cantiks yang ingin mengetahui detail persidangan, berikut adalah rangkuman lengkap isi gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

Inti Gugatan dan Klarifikasi Isu Eksploitasi

Gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu resmi terdaftar pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel melalui kuasa hukumnya, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, pihak pengadilan menegaskan beberapa poin penting terkait materi gugatan:

  • Fokus pada Tiga Anak: Gugatan ini melibatkan tiga anak, termasuk dua anak kandung dan satu anak berdasarkan ketetapan pengangkatan anak oleh PN Jakarta Selatan sebelumnya.

  • Tidak Ada Eksploitasi: Halida Rahardhini menegaskan bahwa tidak ada unsur atau dugaan eksploitasi anak dalam materi gugatan. Status perkara ini bersifat unpublish demi menjaga kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.

  • Alasan Gugatan: Poin utama gugatan dipicu oleh keluhan Ruben Onsu yang merasa kesulitan menemui anak-anaknya. Ia meminta agar hak asuh dikembalikan kepadanya.

Akar Masalah: Pembagian Waktu Libur yang Terhambat

Persoalan ini berakar dari tidak berjalannya implementasi kesepakatan pasca-perceraian yang sempat dibuat pada Juni 2024 silam. Pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa fokus utama gugatan ini adalah menuntut hak asuh agar Ruben bisa mendapatkan waktu berkualitas (quality time) bersama anak-anaknya secara rutin tanpa hambatan, yakni sekitar dua hingga tiga hari dalam sepekan.

Jadwal Sidang Perdana dan Agenda Mediasi

Sidang perdana kasus perebutan hak asuh anak ini dijadwalkan akan digelar pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 15 Juli 2026

  • Waktu: Pukul 09.00 WIB

  • Sifat Sidang: Tertutup untuk umum

Mengingat perkara ini menyangkut ranah privat dan perlindungan anak, majelis hakim mewajibkan kehadiran langsung baik dari pihak Ruben Onsu selaku penggugat maupun Sarwendah sebagai tergugat untuk menjalani proses mediasi wajib.

Merespons hal tersebut, pihak Sarwendah menyatakan siap memanfaatkan tahapan mediasi di pengadilan ini secara maksimal, setelah sebelumnya rencana pertemuan damai kekeluargaan yang dijadwalkan pada 11 Juli 2026 batal terlaksana.

Jika proses mediasi nantinya gagal mencapai titik temu, sidang akan berlanjut ke agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dalil dari kedua belah pihak.

Persidangan tertutup yang akan digelar pertengahan Juli ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi pemenuhan hak anak-anak mereka.

Di tengah pembatalan pertemuan informal sebelumnya, babak mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi momentum krusial bagi Ruben Onsu dan Sarwendah untuk mencapai kesepakatan yang bijak demi masa depan buah hati mereka tanpa harus memperpanjang konflik di meja hijau.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN