- Home
-
- Entertainment
-
- Tangis Franka Franklin P...
Tangis Franka Franklin Pecah usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dukungan Happy Salma Tuai Sorotan
Selasa, 30 Jun 2026, 17:35 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026), setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Di tengah pembacaan amar putusan, sang istri, Franka Franklin, tampak tidak kuasa menahan air mata. Ia beberapa kali terlihat menyeka wajahnya sambil mendengarkan putusan hakim yang menyatakan suaminya bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Didampingi Happy Salma di Ruang Sidang
Franka hadir langsung mengikuti jalannya persidangan dan duduk bersama sejumlah kerabat. Di sampingnya terlihat aktris Happy Salma yang memberikan dukungan selama proses pembacaan putusan berlangsung.
Ekspresi sedih Franka menjadi salah satu momen yang menyita perhatian di ruang sidang. Ia tampak berusaha tegar, namun tak mampu menyembunyikan emosinya ketika hakim membacakan hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya.
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar sesuai amar putusan pengadilan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara beserta denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar.
Tetap Membantah Tuduhan
Sejak awal proses hukum berjalan, Nadiem Makarim secara konsisten menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia menilai perkara yang menjeratnya bermuatan politik dan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sektor pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Putusan tersebut menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri perusahaan teknologi terkemuka di Indonesia.
- Nadiem Makarim
- Franka Franklin
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.