7 Negara di Dunia dengan Kebijakan Kerja Paling Ketat dan Tidak Biasa yang Jarang Diketahui

Senin, 22 Jun 2026, 14:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Dunia kerja di berbagai negara ternyata memiliki aturan yang sangat beragam dan tidak selalu sama. Jika banyak orang mengira regulasi ketenagakerjaan bersifat umum, kenyataannya ada sejumlah negara yang justru menerapkan kebijakan unik hingga terkesan mengejutkan bagi masyarakat global.

Perbedaan aturan ini dipengaruhi oleh latar belakang budaya, kondisi ekonomi, serta kebijakan sosial masing-masing negara. Meski terlihat tidak biasa, sebagian besar aturan tersebut tetap memiliki tujuan utama, yaitu melindungi kesejahteraan pekerja dan menjawab tantangan yang dihadapi di negara tersebut.

Ket. Foto: Negara di Dunia dengan Kebijakan Kerja Paling Ketat dan Tidak Biasa. — Sumber: freepik

Gambaran Umum Aturan Kerja di Dunia

Beragam sumber seperti Hire Borderless dan Cadence Resourcing mencatat bahwa ada banyak negara dengan regulasi kerja yang unik. Aturan-aturan ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja.

1. Jepang: Aturan Lingkar Pinggang Pekerja

Jepang dikenal dengan budaya kerja yang disiplin dan perhatian tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Salah satu kebijakan unik yang diterapkan adalah Hukum Metabo yang mulai berlaku sejak 2008.

Dalam aturan ini, perusahaan dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lingkar pinggang bagi warga usia 40 hingga 74 tahun. Batas yang ditentukan adalah 33,4 inci untuk pria dan 35,4 inci untuk perempuan.

Jika hasil pemeriksaan melebihi batas tersebut, pekerja tidak dikenakan hukuman, tetapi akan diberikan edukasi kesehatan dan panduan pola hidup sehat. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan program berjalan dengan baik, bahkan dapat dikenai sanksi jika tidak memenuhi ketentuan kesehatan yang ditetapkan.

2. Belgia: Kebijakan Jeda Karier

Di Belgia, pekerja memiliki hak untuk mengambil jeda karier atau career break secara resmi. Kebijakan ini memungkinkan karyawan untuk menghentikan sementara pekerjaan mereka dalam jangka waktu tertentu.

Aturan yang sudah diterapkan sejak 1985 ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti melanjutkan pendidikan, mengurus keluarga, hingga sekadar beristirahat dari rutinitas kerja.

Menariknya, pekerja tetap memiliki jaminan untuk kembali ke posisi mereka setelah masa cuti berakhir. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.

3. Luksemburg: Lembur dengan Persetujuan Resmi

Di Luksemburg, aturan lembur diterapkan dengan sangat ketat. Setiap pekerjaan yang melebihi 40 jam per minggu dianggap sebagai lembur dan wajib diberikan kompensasi tambahan, baik berupa upah lebih tinggi maupun waktu istirahat pengganti.

Perusahaan juga tidak bisa sembarangan menerapkan lembur karena harus mengajukan izin resmi kepada otoritas terkait. Pengajuan tersebut wajib disertai alasan yang jelas, masukan dari pekerja, serta dokumen pendukung.

Meski ada pengecualian untuk kondisi darurat, pemerintah tetap membatasi jumlah lembur demi menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pekerja.

4. Madagaskar: Larangan Kerja Malam untuk Perempuan

Madagaskar juga memiliki aturan kerja yang tergolong unik, yaitu larangan bagi perempuan untuk bekerja pada malam hari di beberapa jenis pekerjaan tertentu.

Kebijakan ini awalnya dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja perempuan. Pada masa lalu, aturan serupa juga banyak diterapkan di berbagai negara karena alasan keamanan.

Namun, seiring perkembangan zaman, aturan ini menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut membatasi kesempatan kerja perempuan, sementara lainnya menganggapnya masih relevan sebagai bentuk perlindungan dalam situasi tertentu.

5. Arab Saudi: Pekerja Toko Pakaian Dalam Wajib Perempuan

Di Arab Saudi, terdapat regulasi khusus yang mengharuskan toko pakaian dalam mempekerjakan perempuan sebagai karyawan. Kebijakan ini muncul dari banyaknya keluhan pelanggan perempuan yang merasa kurang nyaman saat harus dilayani oleh pegawai laki-laki.

Aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan konsumen sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja bagi perempuan di sektor ritel. Sebelumnya, pekerjaan di industri ini lebih banyak didominasi oleh laki-laki.

Selain meningkatkan kenyamanan saat berbelanja, kebijakan ini dinilai turut memperluas ruang kerja bagi perempuan di Arab Saudi, terutama di tengah perubahan sosial yang perlahan memberi lebih banyak akses bagi perempuan di dunia kerja.

6. Portugal: Proses Pemecatan Karyawan Sangat Ketat

Di Portugal, aturan ketenagakerjaan memberikan perlindungan kuat bagi pekerja, termasuk dalam hal pemutusan hubungan kerja. Perusahaan tidak bisa dengan mudah memberhentikan karyawan tanpa alasan yang sah dan jelas.

PHK hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pelanggaran berat, alasan ekonomi yang dapat dibuktikan, pensiun, atau berakhirnya kontrak kerja. Di luar ketentuan tersebut, proses pemecatan menjadi sangat terbatas dan sulit dilakukan secara sepihak.

Regulasi ini dibuat untuk menjaga stabilitas pekerjaan dan memberikan rasa aman bagi karyawan. Namun, di sisi lain, perusahaan dituntut untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam proses rekrutmen karena pemutusan hubungan kerja memerlukan dasar hukum yang kuat.

7. India: PHK Harus Melalui Persetujuan Resmi Pemerintah

India juga memiliki sistem perlindungan tenaga kerja yang cukup ketat, terutama bagi pekerja tetap di perusahaan besar. Pada perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu, pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan.

Dalam beberapa situasi, perusahaan bahkan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah atau lembaga terkait sebelum melakukan PHK. Selain itu, pekerja yang terkena pemutusan kerja juga berhak atas pemberitahuan terlebih dahulu dan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Tujuan dari kebijakan ini adalah melindungi pekerja dari pemecatan mendadak dan tidak adil, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil antara perusahaan dan karyawan.

  • pekerjaan
  • aturan kerja unik

Redaktur: Afifa Khoirunnisa

Penulis: Afifa Khoirunnisa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.