Gara-gara Cap Machu Picchu di Paspor, Wisatawan Ini Kena Denda Rp500 Ribu dan Gagal Perpanjang Paspor

Ket. Cap Machu Picchu

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Mengoleksi cap atau stempel unik dari berbagai destinasi wisata mungkin terdengar menarik bagi sebagian pelancong. Namun, kebiasaan memberikan cap nonresmi pada paspor ternyata dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari penolakan perpanjangan paspor hingga kewajiban membayar denda.

Paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang harus dijaga keasliannya. Karena itu, wisatawan tidak disarankan menambahkan cap, stiker, tulisan, maupun tanda lain pada halaman paspor selain yang diberikan oleh petugas imigrasi yang berwenang.

Kesalahan ini baru-baru ini menjadi sorotan setelah seorang pemohon perpanjangan paspor mengalami kendala akibat adanya stempel wisata di dalam dokumen perjalanannya. Akibatnya, paspor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat langsung diperpanjang.

Stempel Wisata Jadi Penyebab Paspor Bermasalah

Peristiwa tersebut terungkap melalui unggahan Instagram Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026) yang menceritakan pengalaman seorang warga saat mengurus perpanjangan paspor. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan adanya cap wisata yang berasal dari kawasan wisata terkenal Machu Picchu di Peru.

Pemilik paspor mengaku sengaja memberikan stempel tersebut ketika berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Awalnya, cap itu dibuat hanya sebagai kenang-kenangan perjalanan setelah melihat banyak wisatawan lain melakukan hal yang sama.

Namun, karena cap tersebut bukan berasal dari otoritas imigrasi atau instansi resmi negara, keberadaannya dianggap sebagai perubahan yang tidak sah pada dokumen negara. Akibatnya, paspor tersebut masuk kategori paspor rusak.

Perpanjangan Ditolak dan Harus Bayar Denda

Dampak dari tindakan tersebut ternyata tidak ringan. Permohonan perpanjangan paspor pemilik dokumen langsung ditolak dan ia harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, pemilik paspor juga dikenakan denda sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Nominal tersebut belum termasuk biaya untuk mengurus paspor baru sebagai pengganti dokumen yang dinyatakan rusak.

Tidak hanya itu, biaya pengajuan perpanjangan paspor yang sebelumnya sudah dibayarkan juga tidak dapat dikembalikan. Dengan kata lain, pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan akibat kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Mengapa Stempel Nonresmi Dianggap Pelanggaran?

Banyak orang menganggap cap wisata hanya sebagai bentuk kenang-kenangan dan tidak akan menimbulkan masalah. Padahal, paspor merupakan dokumen resmi yang memiliki aturan ketat terkait penggunaannya.

Dalam ketentuan yang tercantum pada paspor Indonesia dijelaskan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan mengubah, mencoret, menambahkan tulisan, atau memberikan tanda apa pun pada paspor selain pejabat yang berwenang.

Karena itu, meskipun stempel wisata terlihat menarik atau aesthetic, keberadaannya tetap dapat dianggap sebagai bentuk perubahan terhadap dokumen resmi negara.

Tips Menjaga Paspor Tetap Aman Saat Traveling

Agar tidak mengalami masalah serupa saat bepergian ke luar negeri, wisatawan perlu menjaga kondisi paspor dengan baik. Beberapa langkah sederhana dapat dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan tetap aman dan valid.

  • Jangan menggunakan paspor untuk mengoleksi cap di tempat wisata, museum, atau stan suvenir.
  • Hindari menempelkan stiker maupun menulis sesuatu di halaman paspor.
  • Simpan paspor di tempat yang kering dan terlindungi dari cairan.
  • Gunakan pelindung paspor atau passport holder untuk mengurangi risiko kerusakan fisik.
  • Jauhkan paspor dari benda tajam, anak-anak, maupun kondisi yang berpotensi merusak dokumen.

Bagi wisatawan yang ingin mengoleksi stempel perjalanan, sebaiknya gunakan buku jurnal perjalanan atau passport journal khusus. Cara ini jauh lebih aman dibandingkan menggunakan paspor asli yang berfungsi sebagai dokumen resmi negara.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN